SOLOPOS.COM - Personel Dinas Pengelola Pasar (DPP) menegur penawar jasa tukar yang menggelar papan hingga bahu Jl. Slamet Riyadi, Solo, Kamis (25/7/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Personel Dinas Pengelola Pasar (DPP) menegur penawar jasa tukar yang menggelar papan hingga bahu Jl. Slamet Riyadi, Solo, Kamis (25/7/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Personel Dinas Pengelola Pasar (DPP) menegur penawar jasa tukar yang menggelar papan hingga bahu Jl. Slamet Riyadi, Solo, Kamis (25/7/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menjual jasa penukaran uang baru di sejumlah titik di Kota Solo, Kamis (25/7/2013). Penertiban itu dilakukan lantaran merebaknya penjual jasa penukaran uang baru yang menggunakan bahu jalan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pantauan Solopos.com, petugas menyisir PKL jasa penukaran uang baru yang nekat membuka lapak dengan papan terpampang pada badan jalan. Mereka didatangi petugas lalu memberikan surat pemberitahuan tentang larangan penempatan barang dagangan di atas badan jalan, badan jalan, taman dan jalur hijau.

Dasar penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No 3/2008 tentang pembinaan dan penataan PKL, Peraturan Wali Kota Solo No 17B/2012 tentang pengelolaan PKL dan Keputusan Wali Kota Solo No 032/8-L/2013 tentang perubahan atas keputusan Wali Kota Solo No 510/98-A/I/2012 tentang Penetapan Lokasi Penataan PKL Kota Solo.

“Kami mengadakan penertiban sekaligus sosialisasi kepada PKL jasa penukaran uang baru supaya membuka lapak di trotoar, jangan di bahu jalan, ini jelas mengganggu arus lalu lintas,” kata Kasi Penataan dan Pembinaan PKL DPP Kota Solo, Didik Anggono, saat ditemui di sela-sela penertiban di Jl Slamet Riyadi, Kamis.

Menurut Didik, penertiban itu juga diberlakukan bagi pedagang kembang api dan pedagang bendera. Pihaknya mengatakan penertiban dimulai dari Manahan, sepanjang Jl Slamet Riyadi dan Jl Urip Sumoharjo.

“Yang kami permasalahkan itu papan dan MMT-nya. Kalau papannya ditaruh di trotoar, ya enggak masalah. Mestinya pedagang bisa menawarkan jasa uang baru kepada pengguna jalan, terus bertransaksi di trotoar,” terang Didik.

Apabila pedagang tetap nekat, Didik akan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo untuk merazia.

“Mereka kami tawarkan untuk berjualan di Sriwedari juga enggak mau. Katanya enggak bisa dijangkau secara luas. Nah, giliran kami berikan dispensasi, mestinya mereka bisa mematuhi aturan,” paparnya.

Salah seorang PKL jasa penukaran uang baru, Agus, 33, mengaku keberatan dengan aturan dari Pemkot. Sebab, lokasi berjualan di trotoar tidak bisa terlihat oleh orang.

“Intinya kami dilarang menggunakan plakat atau papan. Saya diminta untuk mengacung-acungkan uang baru kepada pengguna jalan. Padahal resikonya sangat besar, dulu pernah ada teman kami menawarkan seperti itu, tak tahunya dijambret oleh pengguna jalan, terus siapa yang bertanggungjawab?,” paparnya di Jl Slamet Riyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya