SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Klaten siap membantu pengasong untuk membentuk koperasi.  Tawaran itu diberikan untuk membantu mengatasi konflik pengasong yang dilarang berjualan di dalam gerbong kereta api (KA).

Kepala Disperindagkop dan UMKM Klaten, S. Sapto Aji, mengatakan selama ini PT KAI memiliki rekanan yang juga berjualan di dalam gerbong.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Saya pernah naik KA Prameks, di dalam gerbong ada yang jualan. Penampilan mereka rapi dan bersih, itu karena mereka rekanan resmi PT KAI,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (5/10/2013).

Oleh sebab itu, pihaknya berencana untuk membuat badan hukum yang bisa melindungi pengasong. Badan hukum yang dipilih Disperindagkop dan UMKM yakni berwujud koperasi pengasong.

“Badan hukum itu bisa berupa PT, CV maupun koperasi. Tapi saya pilih koperasi karena paling mudah,” jelasnya.

Menurutnya, tawaran itu sudah disampaikan kepada perwakilan pengsong di kantor Disperindagkop dan UMKM beberapa hari lalu. Dengan koperasi, sambungnya, pengasong akan lebih merasa aman karena memiliki badan hukum yang legal.

Adanya koperasi itu juga bisa membuat pengasong memiliki organisasi yang lebih rapi dan tertata. Bahkan, koperasi itu bisa menjadi lembaga untuk meminjamkan modal untuk mengembangkan usaha pengasong yang menjadi anggotanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika PT KAI memiliki orientasi bisnis, koperasi pengasong juga sudah seharusnya dipertimbangkan untuk menjadi rekanan mereka.

Meski demikian, Sapto mengaku keputusan akhir berada di tangan PT KAI.

Pihaknya tetap tidak bisa berbuat banyak jika PT KAI menolak tawaran itu.

Sebelumnya, Disperindagkop dan UMKM Klaten juga pernah memberikan dua tawaran alternatif, namun ditolak oleh pengasong. Dua alternatif itu yakni pengasong diperbolehkan berjualan di pasar Klitikan, Mojayan pada pagi hari dan di kawasan alun-alun Klaten pada malam hari.

Menurutnya, pengasong itu enggan direlokasi karena mereka merasa telah bekerja puluhan tahun di dalam KA.

Oleh sebab itu, saat ada larangan berdagang di dalam gerbong KA oleh PT KAI, hal itu membuat pedagang merasa terusik. Bahkan, mereka masih tetap berjualan di dalam KA meski harus melawan polisi khusus KA (Polsuska) maupun petugas KA.

Sementara, salah satu koordinator pengasong, Sifera Ambarwati, mengaku akan mempertimbangkan tawaran dari Disperindagkop dan UMKM Klaten itu.

Beberapa hari lalu, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Bupati Klaten, Sunarna.

Surat itu berisi permohonan audiensi antara pengsong dengan pemangku kebijakan di Klaten.

“Kami sudah memberikan surat permohonan audiensi antara pengsong dengan Bupati. Saat ini masih menunggu respon dari beliau,” katanya kepada wartawan akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya