SOLOPOS.COM - PKL berjualan di zona larangan PKL. (Dok/JIBI/Solopos)

Penertiban PKL Solo, pedagang yang menggelar dagangan di city walk menolak direlokasi.

Solopos.com, SOLO--Pedagang kaki lima (PKL) gerobak kuning yang menggelar dagangan di kawasan city walk Jl. Slamet Riyadi menolak direlokasi. Mereka meminta Pemerintah Kota (Pemkot) membatalkan penertiban yang akan dilaksanakan Minggu (1/11/2015).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketua Paguyuban PKL Gerobak Kuning City Walk, Sukirno, mengatakan surat penolakan penertiban telah diserahkan secara resmi ke Penjabat (Pj.) Wali Kota dan  Dinas Pengelola Pasar (DPP). Diketahui, Pemkot memberi batas waktu kepada PKL gerobak kuning untuk meninggalkan lokasi pada Minggu (1/11/2015). Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut penertiban PKL di tiga ruas jalan, meliputi Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jenderal Sudirman dan Jl. Urip Sumoharjo yang sebelumnya dilaksanakan Pemkot.

“Kami minta Pemkot batal menertibkan. Kami akan bertahan di sini [city walk JL. Slamet Riyadi],” kata Sukirno kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).

Meski Pemkot menawarkan solusi lahan relokasi bagi para pedagang, namun pedagang yang berjumlah sekitar 60 orang ini tetap menolak relokasi tersebut. Pedagang khawatir saat direlokasi justru akan mematikan pendapatan pedagang. Sesuai rencana para PKL akan direlokasi ke lima tempat, yakni sekitar Stadion Sriwedari, Pasar Penumping, Kota Barat, kawasan Kalitan dan Gladak Langen Bogan (Galabo).

“Kami sangat keberatan ditempatkan di sana. Lokasinya ndelik,” ujar dia.

Kepala DPP Subagiyo membenarkan telah menerima surat keberatan penertiban dari PKL gerobak kuning city walk Jl. Slamet Riyadi. Namun, Subagiyo membantah jika surat tersebut berisi penolakan penertiban, melainkan hanya permintaan penangguhan pelaksanaan penertiban.

“Rencana memang mereka kami minta segera pindah tanggal 1 November. Tapi karena ada surat ini, kami akan membicarakan lagi,” kata Subagiyo.

Kepala Satpol PP Sutarjo mengatakan masih menempatkan 22 petugas perlindungan masyarakat (linmas) untuk mengawasi dan memantau tiga ruas jalan yang sebelumnya ditertibkan Pemkot. Ia mengatakan bersama DPP akan mengevaluasi penertiban tersebut. Termasuk, sasaran lanjutan yang akan ditertibkan Pemkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya