SOLOPOS.COM - Petugas dari tim terpadu Pemkab Boyolali menertibkan spanduk dan papan reklame yang marak dipasang di kawasan perkotaan di Kota Susu, Selasa (18/6/2013).


Petugas dari tim terpadu Pemkab Boyolali menertibkan spanduk dan papan reklame yang marak dipasang di kawasan perkotaan di Kota Susu, Selasa (18/6/2013).

BOYOLALI--Baru sekitar sebulan ditertibkan, spanduk dan papan reklame liar sudah terlihat marak lagi di sejumlah jalan protokol di Boyolali.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Reklame membandel itu pun kembali diturunkan tim terpadu, terutama di kawasan steril, Selasa (18/6/2013).

Tim terpadu yang terdiri atas unsur antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUESDM) itu menyisir sepanjang Jl Pandanaran, serta kawasan relokasi kantor kabupaten di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo, dan di sekitar Pasar Sunggingan.

Kasi Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Boyolali, Suryoko mengemukakan penertiban tersebut dilakukan karena reklame yang dipasang di kawasan itu melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 12/2007 tentang Reklame. Meskipun Jl Pandanaran sudah kerap menjadi sasaran penertiban petugas, kawasan itu masih marak dipasangi spanduk dan papan reklame.

Kegiatan itu juga menyasar pada spanduk dan papan reklame yang terpasang di sejumlah tempat yang tidak diperbolehkan seperti fasilitas umum, rambu-rambu lalu lintas dan pepohonan, langsung diturunkan petugas.

“Sasaran lain adalah spanduk dan papan reklame yang belum mengantongi izin, dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan dalam perda dan yang sudah habis masa izinnya,” terang Suryoko didampingi stafnya, Tri Joko Mulyono, ketika ditemui wartawan di kantornya, Selasa.

Diakuinya meskipun sudah sering dilakukan razia penertiban reklame liar, masih saja banyak reklame yang dipasang dengan melanggar. Menurutnya, sesuai dengan Perda 12/2007 tentang reklame, sejumlah kawasan merupakan wilayah terlarang untuk reklame. Sehingga pihaknya terpaksa melakukan razia rutin untuk penertiban reklame-reklame liar tersebut.

Pihaknya menduga, maraknya reklame liar di kawasan terlarang salah satunya dikarenakan perusahaan maupun biro pemasang reklame, memasang reklame dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Sementara pihak ketiga yang memasang reklame, tidak mengetahui atau malah secara asal memasang reklame-reklame tersebut di wilayah terlarang.

“Seharusnya perusahaan atau pemasang reklame tersebut juga mencari tahu dan meminta pihak ketiga yang menggarapkan reklamenya untuk mengetahui ketentuan yang berlaku, mana yang boleh dipasangi reklame mana yang tidak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya