Wonogiri (Espos)–Penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2004 dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, Panut Boma Sunardja dan Siti Sofiyah terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menargetkan berkas pemeriksaan kasus itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Desember ini.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Sejauh ini, Kejari belum berhasil memanggil dan memeriksa Siti Sofiyah. Beberapa pemanggilan, termasuk surat ke Kodam IV/Diponegoro, yang dilayangkan Kejari tidak mendapat respons. Kejari menyatakan kasus itu akan di-split atau ditangani secara terpisah.
“Kami akan menangani dulu kasus ini dengan Pak Boma sebagai tersangka. Toh, masih ada saksi lainnya. Pelimpahan berkas tahap II sekaligus dakwaan kami targetkan bulan ini,” ungkap Kasi Pidana Khusus, Dian Frits Nalle, mewakili Kajari Wonogiri, Sukaryo, saat dihubungi Espos, Selasa (7/12).
shs