Soloraya
Rabu, 13 Januari 2021 - 16:54 WIB

Penetapan Gibran Cawali Solo Terpilih Digelar di Hotel Bintang 4, Bajo Diundang?

Kurniawan  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa di Debat Pilkada Solo, Jumat (6/11/2020). (Nicolous Irawan/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo terus mempersiapkan diri menuju agenda penetapan Gibran-Teguh sebagai cawali-cawawali terpilih Kota Solo yang akan digelar pada 21 Januari 2021.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 ayat (1) rapat pleno penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua pasangan cawali-cawawali, partai politik pengusung dan unsur Bawaslu.

Advertisement

Program Vaksinasi Covid-19 Dimulai, Ini Loh Efeknya Buat Masyarakat

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito kepada Solopos.com, Rabu (13/1/2021), mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terkait agenda penetapan pasangan cawali-cawawali Solo. Sebab kegiatan itu akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Sesuai rencana awal, penetapan cawali-cawawali terpilih Solo pada 21 Januari 2021. Tempatnya di Hotel Swissbel Solo. Kami sudah koordinasi dengan Kapolresta,” terang Kajad.

Dia menjelaskan, sebagai bentuk penerapan prokes, jumlah orang yang akan hadir dalam rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih, dibatasi. Dengan begitu, jumlah orang yang hadir dalam rapat maksimal hanya 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.

Advertisement

Langgar Jam Malam PPKM, Pelaku Usaha di Sukoharjo Bakal Didenda Rp500.000

Hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih Solo dan menjadi surat keputusan KPU Solo. Ihwal pemilihan waktu 21 Januari 2021 untuk penetapan cawali-cawawali terpilih lantaran batas maksimal waktu penetapannya.

Sebab saat itu tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi. MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan pada 18 Januari 2021.

Advertisement

“Jika tidak ada perubahan,”ujar dia.

Imbas PPKM Jateng, Pembagian Bansos Tunai Sejumlah Daerah di Jateng Ditunda

Diberitakan Solopos.com sebelumnya pasangan cawali-cawawali Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mendapat 86,55 persen suara dalam Pilkada 2020. Mereka unggul dari pasangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) yang hanya meraih 13,45 persen suara.

Hal itu berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Solo pada Rabu (16/12/2020) di The Sunan Hotel Solo. Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai cawali-cawawali terpilih, Gibran-Teguh akan dilantik sebagai wali kota dan wawali Solo pada 17 Februari 2021.(Kurniawan)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif