SOLOPOS.COM - Warga beraktifitas di kawasan New Galabo, Solo, Minggu (6/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)


Warga beraktifitas di kawasan New Galabo, Solo, Minggu (6/1/2013). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sampai saat ini masih membahas penetapan kawasan kuliner di Kota Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pembahasan itu terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UPTD Kawasan Kuliner Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Solo.

“Penetapan kawasan baru dibahas, belum ada SK-nya. Baru dibicarakan tingkat asisten belum sampai ke bagian hukum,” terang Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Solo, Kinkin Sultanul Hakim, saat dijumpai di Balaikota Solo, Rabu (23/1/2013).

Menurut Kinkin, SK penetapan kawasan kuliner di Kota Solo harus melalui proses. Manakala materi dianggap mendekati sempurna, maka pihak UPTD Kawasan Kuliner membuat nota dinas beserta draf SK yang harus diserahkan ke bagian hukum. “Setelah draf itu ada pada kami, ya kita koreksi semua kemudian berproses,” kata Kinkin.

Seperti diketahui, pembahasan kawasan kuliner berembus tatkala sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Gladak Langen Bogan (Galabo) merasa resah atas rencana penyatuan manajemen satu atap di bawah naungan UPTD Kawasan Kuliner.  Keresahan PKL berkait dengan kemungkinan naiknya nominal retribusi yang harus disetor kepada UPTD Kawasan Kuliner. Padahal sejak berdirinya PKL Beteng Utara puluhan tahun silam, sejumlah PKL membayar retribusi membayar kepada Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Bagian PKL.

“Kalau nanti mau diserahkan kewenangan pemungutan retribusi mau diserahkan kepada UPTD Kawasan Kuliner ya harus merubah SOTK-nya, kewenangan kan ada di SOTK. Coba baca dulu SOTK UPTD Kawasan Kuliner, apakah ada kewenangan itu, kalau sudah ada berarti sedang dalam proses,” jelasnya.

Revisi Perda

Kinkin mengatakan kemungkinan terdapat revisi Perda yang mengatur tentang peralihan kewenangan penarikan retribusi dari DPP ke UPTD Kawasan Kuliner. Asalkan selama aturan di atasnya tidak melarang.

“Saya bergerak manakala ada usulan ke saya. Kemudian sesuai SOP saya kan melihat namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan. Apakah yang disampaikan SKPD itu bertentangan dengan aturan di atasnya atau tidak, kan belum tahu. Selama ini sebatas wacana-wacana, makanya saya tidak bisa bergerak,” jelas Kinkin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto, mengakui belum ada penetapan kawasan kuliner. “Yang ada adalah siapa yang bertanggungjawab atas kawasan itu, misalnya Galabo yang bertanggungjawab SKPD mana, Ngarsopura siapa yang mengelola, itu sudah ada semua. Karena masing-masing kawasan berbeda,” jelas Budi.

Budi menerangkan kewenangan penarikan retribusi kawasan Galabo ada di bawah UPTD Kawasan Kuliner. Oleh karena itu, semua pedagang yang berjualan di Galabo membayar retribusi kepada UPTD Kawasan Kuliner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya