Soloraya
Kamis, 5 Juli 2018 - 10:20 WIB

Penetapan Pj. Kades Sedayu Klaten Tunggu Surat dari Kejari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten belum bisa menetapkan penjabat (Pj) atau pejabat sementara untuk menggantikan<a title="Kades Sedayu Klaten dan Anaknya Jadi Tersangka Korupsi APB Desa" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180704/493/925928/kades-sedayu-klaten-dan-anaknya-jadi-tersangka-korupsi-apb-desa"> Kepala Desa Sedayu,</a> Kecamatan Tulung, Sugiyarti, yang ditetapkan tersangka dugaan penyimpangan APB Desa Sedayu 2016.</p><p>Sugiyarti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan <a title="Indikasi Penyimpangan APB Desa Mlese Dilaporkan ke Kejari Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180425/493/912505/indikasi-penyimpangan-apb-desa-mlese-dilaporkan-ke-kejari-klaten">korupsi </a>&nbsp;bersamaan anaknya yang menjabat Kadus I Desa Sedayu, Nurul Yulianto. Meski penepatan tersangka keduanya sudah sejak 28 Juni lalu, hingga kini Dispermasdes belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.</p><p>Dispermasdes berencana menonaktifkan sementara kades yang sedang tersangkut kasus hukum. &ldquo;Sampai hari ini kami belum menerima pemberitahuan dari Kejari. Surat itu menjadi dasar untuk pengangkatan Pj. dengan persetujuan BPD [Badan Permusyawaratan Desa],&rdquo; kata Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes Klaten, Muh. Mujab, saat ditemui <em>Solopos.com</em>, Rabu (4/7/2018).</p><p>Mujab juga sedang mengurus pemberhentian kades nonaktif <a title="KORUPSI KLATEN : Kades Diberhentikan, Perangkat Desa Barukan Kewalahan Layani Warga" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180315/493/903252/korupsi-klaten-kades-diberhentikan-perangkat-desa-barukan-kewalahan-layani-warga">Barukan</a>, Kecamatan Manisrenggo, Marsudi. Marsudi divonis satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.</p><p>Marsudi juga harus membayar uang pengganti Rp115.855.332 dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. &ldquo;Tapi kami belum menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Tipikor Seamrang. Yang menerima tembusan surat itu biasanya terdakwa, pengacara, dan Kejaksaan Negeri. Kami sedang memprosesnya ke Semarang. Lalu mengangkat Pj. Kades,&rdquo; kata Mujab.</p><p><br /><br /></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif