SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali kecewa dengan adanya regulasi baru yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dengan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 untuk tak lebih dari 10%.

Ketua Apindo Boyolali, Imam Bahri, menilai dibuatnya Permenaker baru tersebut tidak bijak di tengah kondisi krisis global dan pandemi belum berakhir sehingga para pengusaha belum bangkit.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Imam mengungkapkan dari Apindo Boyolali akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Permenaker Nomor 18 itu secara hierarki kedudukannya di bawah peraturan pemerintah. Jadi kami mau konsekuen dengan UU CK [Undang-Undang Cipta Kerja] yang sudah disahkan,” ujarnya kepada Solopos.com, Kamis (24/11/2022).

Ia menjelaskan PP 36 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Imam mengatakan UU tersebut tak hanya dipedomani di Boyolali, tapi di Indonesia.

Baca Juga: Pengusaha Sesalkan Ketentuan Baru Kenaikan Upah Minimum

Imam mengaku dirinya juga telah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Hariyadi B Sukamdani, untuk semua anggota berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 karena regulasinya jelas.

“Bukan masalah mampu atau tidak mampu, keberatan atau tidak keberatan. Namun, dengan adanya UMP keluar, maka akan berimbas pada penyesuain UMK [Upah Minimum Kabupaten] 2023. Sementara dampak krisis global melanda banyak negara termasuk Indonesia,” ujar dia.

Imam menjelaskan krisis global yang ia maksud adalah dampak dari perang Rusia – Ukraina. Perang dua negara tersebut, lanjut dia, membuat harga komoditas menjadi mahal. Sementara, pengusaha dihadapkan dengan masalah lain yaitu daya beli menurun.

Ia juga menginformasikan perusahaan tidak melakukan pemutusan kerja (PHK), tapi banyak yang sudah merumahkan karyawan, mengurangi jam kerja, bahkan pegawai yang kontraknya habis tidak diperpanjang.

Baca Juga: Kinerja Sebagian Sektor Industri Lesu, Kadin Minta UMP 2023 Tidak Dipukul Rata

Ia menjelaskan hal tersebut adalah cara perusahaan untuk bertahan dari adanya krisis global. Perusahaan juga akan tetap konsekuen dan konsisten terhadap UU Cipta Kerja dan turunnya agar tetap eksis dan investor dapat masuk ke Indonesia.

“Jadi kalau saya sampaikan memang sebenarnya semua perusahaan itu keberatan. Tidak mampu jika memang akan ada kenaikan UMP kurang lebih maksimal 10 persen. Intinya kami tetap berpedoman pada PP 36 Tahun 2021,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardianta, mengungkapkan Dewan Pengupahan Boyolali akan mengadakan rapat pleno setelah ada penetapan UMP Jawa Tengah.

Ia menjelaskan dari hasil dari rapat pleno tersebut akan dilaporkan kepada Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, untuk selanjutnya diusulkan untuk penetapan UMK Boyolali 2023 ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

“Penetapan paling lambat oleh Gubernur tanggal 7 Desember. Kami usahakan lapor ke Gubernur maksimal 6 Desember,” kata dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya