Soloraya
Jumat, 17 Agustus 2018 - 11:35 WIB

Pengacara Abal-Abal Tipu Warga Sragen Ternyata Caleg DPRD Jateng

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Pengacara abal-abal yang ditangkap polisi karena <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/491/911430/penipuan-sragen-dukun-palsu-tipu-belasan-warga-kalijambe" title="Pengacara Abal-Abal Tipu Warga Sragen Rp60 Juta">menipu</a> warga Sragen hingga Rp60 juta ternyata calon anggota legislatif (caleg) DPRD Jateng Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri.</p><p>Caleg atas nama Sugeng Sutrisno, 48, warga Dukuh Banaran RT 009/RW 003 Desa Banaran, Kalijambe, Sragen, ditangkap petugas Polsek Gemolong atas laporan korbannya, Sumiyatun binti Suroyo, 56, warga Dukuh Kwangen RT 015/RW 005 Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen, Selasa (14/8/2018).</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Sugeng adalah caleg dari Partai Demokrat nomor urut tiga di Dapil IV Jateng. Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Budiono Rahmadi, mengatakan Sugeng pernah menjadi Ketua PAC Partai Demokrat Kalijambe.</p><p>Tapi sejak Budiono memimpin Ketua DPC Partai Demokrat Sragen, Sugeng tak lagi menjabat struktural di PAC Partai Demokrat Kalijambe. Ihwal masuknya Sugeng di daftar caleg DPRD Jateng, menurut Masbro, panggilan akrab Budiono, lantaran yang bersangkutan mendaftarkan diri secara <em>online</em>.</p><p>Ihwal pendaftaran tersebut dan mekanisme penentuan caleg DPRD Jateng menurut dia merupakan kewenangan DPD Partai Demokrat Jateng.</p><p>"Ihwal akan ada <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/491/911430/penipuan-sragen-dukun-palsu-tipu-belasan-warga-kalijambe" title="Penipuan Sragen: Dukun Palsu Tipu Belasan Warga Kalijambe">pendampingan hukum</a> atau tidak saya enggak tahu. Sebab itu menjadi kewenangan DPD Partai Demokrat Jateng. Nanti kalau saya yang ngomong malah salah. Saya di sini hanya ngomong soal historinya saja," tutur politikus yang juga pengusaha itu.</p><p>Sugeng Sutrisno ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gemolong, Sragen, karena diduga diduga menipu dan menggelapkan uang milik Sumiyatun binti Suroyo, 56, warga Dukuh Kwangen RT 015/RW 005 Kelurahan Kwangen, Gemolong, Sragen.</p><p>Modusnya, Sugeng yang mengaku sebagai pengacara menjanjikan bisa menyelesaikan sengketa tanah antara Sumiyatun dengan salah satu bank di Kota Salatiga. Untuk keperluan itu, Sugeng meminta uang Rp50 juta kepada Sumiyatun, kemudian meminta tambahan lagi senilai Rp10 juta, sehingga totalnya Rp60 juta.</p><p>Namun, sengketa tanah itu tak kunjung selesai, bahkan belum diproses hukum oleh Sugeng hingga akhirnya tanah Sumiyatun disita oleh bank bersangkutan. Sumiyatun kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Gemolong.</p><p>Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Gemolong langsung melakukan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180420/491/911727/pengakuan-dukun-palsu-penipu-belasan-warga-kalijambe-sragen" title="Pengakuan Dukun Palsu Penipu Belasan Warga Kalijambe Sragen">penyelidikan</a> dan melacak keberadaan Sugeng dan menangkap Sugeng saat melintas di jalan Solo-Purwodadi.</p><p>Polisi mengumpulkan beberapa barang bukti tindak kejahatan seperti kuitansi penyerahan uang Rp25 juta, surat kuasa pengurusan objek tanah kepada Nour Cholish Rifan, ID card atas nama tersangka, sepeda motor Yamaha Mio, dan beberapa pakaian.</p><p>Dari hasil penyidikan, Sugeng ternyata hanya mengaku-ngaku pengacara. Sugeng hanya lulusan SMA.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif