Soloraya
Kamis, 4 Agustus 2011 - 05:36 WIB

Pengacara Koeshardjono sangsikan Agus Fatchur Rachman tak tahu aliran dana

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Solopos.com) – Alasan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman tak mengetahui asal uang yang dimintai dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Koeshardjono dianggap tak masuk akal. Yohanes Winarto, pengacara Koeshardjono, mengatakan cukup aneh kalau sampai Bupati Sragen tak tahu asal uang tersebut sehingga minta dana berkali-kali kepada kliennya.

“Apakah Pak Agus (Agus Fatchur Rahman-red) pernah menitipkan uang kepada Pak Koes (panggilan Koeshardjono-red) sehingga minta berkali-kali,” katanya kepada Espos di Semarang, Rabu (3/8/2011).
Lebih lanjut, dia menyatakan, Agus Fatchur Rahman yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sragen pasti sudah mengetahui asal uang tersebut berasal dari pinjaman di BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir.
Sehingga ketika ada keperluan, Wabup langsung minta kepada Koeshardjono untuk dicairkan uang sekian rupiah karena sudah mengetahui darimana asal dana itu.

Advertisement

“Jadi Pak Agus sebagai Wagub sebenarnya sudah mengeri apa yang terjadi. Kalau tak mengerti tak mungkin tiba-tiba datang ke Pak Koes minta dicairkan uang sekian rupiah berkali-kali,” tandasnya. Mengenai total dana yang diminta Agus Fatchur Rahman kepada kliennya, dia tak mau menyebutkan angka, tapi yang jelas memiliki datanya.

“Saya tak mau menyebutkan, tapi ada datanya Pak Agus minta beberapa kali kepada Pak Koes yang dananya bersumber dari uang pinjaman kredit di BPR BKK Karangmalang dan BPR Djoko Tingkir,” katanya. Dia menambahkan silahkan kalau Agus Fatchur Rahman mengelak tak mengetahui asal dana tersebut. “Kami ngomong bukan berdasarkan opini, tapi punya data,” imbuhnya.

Menurut Yohanes, secara detail administrasi pengeluaran uang yang mengetahui Srie Wahyuni, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen. Yang bersangkutan telah dijadikan tersangka dan ditahan di LP Wanita Bulu Semarang. Pasalnya, jelas dia, Srie Wahyuni waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Kas Daerah ketika Koeshardjono menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sragen kemudian digantikan Adi Dwijantoro.

Advertisement

“Bu Srie Wahyuni yang tahu administrasinya karena yang mengurusi sejak Pak Koes sampai Pak Adi,” katanya.
Hanya saja, HD Junaidi, pengacara Srie Wahyuni, ketika dikonfirmasi tak bersedia mengungkapkan data tentang aliran dana yang dimiliki kliennya. “Tunggu saja nanti di persidangan, kalau sekarang tak enak,” imbuhnya.

oto

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif