Soloraya
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:56 WIB

Pengacara Solo Jadi Tersangka Kasus Perusakan Bangunan Di Gilingan Banjarsari

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa hukum korban perusakan dan penganiayaan di bangunan wilayah Gilingan, Solo, Asri Purwanti, saat menggelar jumpa pers di wilayah Manahan, Rabu (17/2/2021) sore. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Satreskrim Polresta Solo menetapkan seorang pengacara anggota Peradi Solo berinisial ZM dan dua orang lain, AD dan DW, sebagai tersangka kasus dugaan perusakan bangunan di kawasan Jl Setia Budi, Gilingan, Banjarsari, pada 2019 lalu.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari lalu dengan ancaman jeratan Pasal 170 KUHP tengang Kekerasan. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian telah melakukan penyidikan dan penyelidikan, pembuktian, serta mengumpulkan alat bukti.

Advertisement

"Kemudian hasil gelar perkara menentukan tersangka dalam kasus itu. Lantas kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” papar Kapolresta, Sabtu (14/2/2021).

Baca Juga: Candi Sukuh dan Ceto Karanganyar Dibuka Lagi Untuk Umum, Siap Piknik Lur?

Advertisement

Baca Juga: Candi Sukuh dan Ceto Karanganyar Dibuka Lagi Untuk Umum, Siap Piknik Lur?

Menurutnya, proses penyidikan kasus dugaan perusakan bangunan di Gilingan, Solo, itu masih berjalan. Ia menegaskan berkomitmen tidak ada ruang bagi kaum intoleran di Kota Solo. Ia menegaskan siapa saja yang terlibat akan diproses hukum sesuai prosedur.

Ketua Peradi Solo, Zainal Abidin, saat dijumpai wartawan, Senin (15/2/2021), menyampaikan saat pemeriksaan kliennya ternyata keterangan pelapor berbalik 180 derajat. Menurutnya, keterangan yang saksi-saksi itu justru dapat menimbulkan akibat hukum baru.

Advertisement

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar, Eks Pimpinan PD BKK Cabang Weru Sukoharjo Jadi Tersangka

Zainal meyakini kepolisian akan mengambil langkah bijak menyikapi keterangan saksi dalam kasus dugaan perusakan bangunan di Gilingan, Solo. Tak menutup kemungkinan ia bakal melaporkan balik dugaan keterangan palsu.

Sebelumnya, kliennya juga telah melaporkan balik pelapor ke kepolisian. Namun, laporan itu belum ditindaklanjuti. Sementara itu, ZM meminta laporan yang ia ajukan juga diproses kepolisian.

Advertisement

Terpisah, Kuasa Hukum Pelapor yang juga Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti, membantah terkait keterangan palsu dari saksi pelapor. Ia justru mempertanyakan dari mana mengetahui isi BAP kepolisian sedangkan BAP seharusnnya hanya diketahui penyidik dan pemberi keterangan.

Baca Juga: Lurah Pajang Solo Ajak Warga Cari Nama Kelurahan Baru Hasil Pemekaran, Punya Usul?

“Tentunya saya tidak akan diam saja jika benar isi BAP saksi korban bocor. BAP itu rahasia. Keterangan dari pihak kami sudah benar termasuk dengan bukti-bukti,” paparnya saat dijumpai wartawan Rabu (17/2/2021).

Advertisement

Trauma

Ia mengapresiasi langkah penyidik Polresta Solo yang mengusut kasus dugaan perusakan bangunan di Gilingan, Solo, hingga ada penetapan para tersangka.

“Perkara itu kami laporkan ke Polresta dalam perkara perusakan dan penganiayaan oleh seorang pengacara dengan beberapa temannya. Itu suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dalam hukum di Indonesia,” jelas Asri.

Baca Juga: Proyek Pintu Air Demangan Solo Tahap II Dapat Anggaran Rp71 Miliar, Untuk Apa Saja?

Asri mengatakan aksi perusakan bangunan dan penganiayaan terhadap para korban menimbulkan trauma bagi para korban. Saat itu banyak yang korban yang dilarikan ke rumah sakit. Bahkan salah satu korban yakni DV, telah meninggal dunia.

Sebagai informasi, kasus perusakan terjadi pada Agustus 2019 lalu. Tiga tersangka diduga terlibat perusakan dan penganiayaan di sebuah bangunan wilayah Gilingan.

Akibatnya, beberapa orang terluka dan langsung melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Dari hasil gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif