Soloraya
Rabu, 11 April 2012 - 22:44 WIB

PENGADAAN BUKU: 2 Rekanan Gugat Pemkab Wonogiri Senilai Rp14,63 M

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi/google image

Advertisement

WONOGIRI--Dua rekanan pengadaan buku perpustakaan SD/SD Luar Biasa dan SMP bagi sekolah di Wonogiri mengajukan gugatan perdata ke PN Wonogiri. Materi gugatan telah didaftarkan ke PN Wonogiri pada akhir Maret dan akan disidangkan 26 April mendatang.

Majelis yang akan menangani dua gugatan itu adalah Hendra Utama Sutarjojo, Brelly Yanuar dan Nataria Cristina. Kedua penggugat menggugat Pemkab Wonogiri cq Dinas Pendidikan cq panitia pembuat komitmen (PPK) senilai Rp14,63 miliar. Terbagi atas gugatan pengadaan buku perpustakaan SMP senilai Rp2.544.256.063,80 dan gugatan pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB senilai Rp12.089.389.324,50.

Kedua rekanan mengajukan gugatan karena menilai Pemkab Wonogiri wanprestasi. Pernyataan itu disampaikan Ketua PN Wonogiri, Saprudin melalui panitera pengganti PN Wonogiri, Sutarjo saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (11/4/2012). Sutarjo menjelaskan, dua rekanan yang mengajukan gugatan adalah CV Tunjung Seto, Boyolali yang memenangkan lelang pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan CV Bina Karya, Bogor yang menjadi pemenang lelang pengadaan buku perpustakaan SMP.

Advertisement

“Surat panggilan kepada para pihak sudah dikirim kemarin (Selasa-red). Sidang direncanakan dilaksanakan Kamis, 26 April,” ujar Sutarjo. Dijelaskannya, pada gugatan tertulis dari Direktur CV Tunjung Setoa, M Rahmah Yuniarti dan Direktur CV Bina Karya, Kasnur menguasakan pada Kartika Law Firm, Solo. Menurutnya, kedua rekanan menilai pekerjaannya telah selesai 100% namun tagihan yang diajukan ke Pemkab belum direalisasi hingga gugatan didaftarkan.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Wonogiri, Soesetijo ditemui Solopos.com di kantornya, menyatakan, telah menerima surat panggilan persidangan.

“Karena yang digugat SKPD maka secepatnya akan melapor ke Bupati. Selain itu juga meminta pendampingan hukum dari bagian hukum Setda Wonogiri,” ujarnya.

Advertisement

Dijelaskannya, dua proyek pengadaan buku DAK itu mestinya telah selesai pada tahun anggaran 2011. “Namun pekerjaan kedua rekanan hingga akhir Desember 2011 belum selesai. Pekerjaan baru selesai pada Februari 2012. Selama pekerjaan belum selesai, disdik berkonsultasi dengan Mendikbud dan Mendagri, apakah dana bisa dicairkan setelah 2011. Tetapi hingga saat ini belum ada balasan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif