Soloraya
Kamis, 7 Februari 2013 - 19:31 WIB

PENGADAAN LAPTOP GURU: Ombudsman Desak Dinas Pendidikan Ikuti Perintah Bupati

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (nec.com)

Ilustrasi (nec.com)

KLATEN – Ombudsman perwakilan Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten untuk membuat kebijakan sesuai perintah dari Bupati Klaten, Sunarna. Sebelumnya, Bupati menegaskan tidak mewajibkan guru bersertifikasi membeli laptop dari satu merek. Namun guru bisa memakai laptop dengan merek berbeda asalkan ada software penunjang peningkatan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM).
Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng-DIY, Budhi Masthuri, dalam kunjungannya ke Disdik Klaten, Kamis (7/2/2013). Kedatangan Ombudsman ke Disdik untuk meminta penjelasan tentang rencana pengadaan laptop bagi guru bersertifikasi di Klaten. Namun Ombudsman tidak berhasil menemui Kepala Disdik Klaten, Pantoro, karena yang bersangkutan tidak ada di kantor.

“Kami perlu jelaskan, bagi guru yang belum mendapatkan transfer dana sertifikasi selama dua bulan tidak terkait dengan pengadaan laptop yang sedang direncanakan dari Disdik,” jelas Budhi. Budhi menjelaskan keterlambatan pencairan dana sertifikasi memang dari pusat. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada guru jangan khawatir dana digunakan untuk pembelian laptop. “Dalam hal ini yang kami tegaskan bahwa Disdik jangan membuat kebijakan baru terkait pengadaan laptop,” paparnya.

Pihaknya malah mendukung pernyataan Bupati Klaten yang tidak mewajibkan guru bersertifikasi untuk membeli laptop. “Statemen Bupati harusnya dijadikan kebijakan oleh Disdik. Apa yang disampaikan Bupati sangat baik jika diterapkan,” jelasnya. Dia mengatakan guru bersertifikasi melek teknologi menjadi sebuah kewajiban. Hal itu, kata Budhi, semestinya didukung dari Disdik Klaten dengan menyediakan program software untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Advertisement

Terpisah, Bupati Klaten, Sunarna mengatakan guru bersertifikasi diberi kebebesan untuk membeli laptop dari beberapa laptop. Bupati menekankan, para guru wajib memiliki software yang meningkatkan mutu pembelajaran kegiatan belajar.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Klaten geram atas kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten yang seolah mewajibkan guru bersertifikasi untuk membeli laptop. Wakil rakyat yang membidangi pendidikan ini melarang Disdik untuk ikut campur dalam persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, Komisi IV akan memanggil Disdik Klaten.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif