SOLOPOS.COM - Pengadilan Agama Karanganyar menggelar sidang di luar gedung untuk kali pertama di 2022 di Kecamatan Jumapolo. (Istimewa/PA Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Layanan Pengadilan Agama (PA) Karanganyar diperluas hingga ke pelosok desa sebagai upaya mendekati pemohon. Tak perlu lagi repot-repot bersidang di kantor PA, namun mereka kini bisa dilakukan sidang luar kantor.

Kepala PA Karanganyar, Riana Ekawati, mengatakan telah disiapkan di dua lokasi di luar kota Karanganyar untuk menggelar sidang. Lokasi pertama ada di Desa Jumapolo, Kecamatan Jumapolo. Lokasi ini disiapkan untuk melayani pemohon dari desa-desa di wilayah 4 J meliputi Jumantono, Jumapolo, Jatiyoso dan Jatipuro.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kemudian kantor layanan di Desa Pendem, Kecamatan Mojogedang. Kantor ini disiapkan untuk melayani perkara pemohon dari Mojogedang, Jenawi, Ngargoyoso, Kerjo, dan Tawangmangu.

“Sekarang layanan sidang luar kantor PA di selatan dan utara sudah bisa dilakukan. Ini upaya mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” kata Riana seusai menandatangani nota kesepakatan antara PA dan Pemkab Karanganyar tentang Sinergi Percepatan Layanan Hukum Masyarakat di ruang Podang I Setda Karanganyar, Kamis (2/2/2023).

Riana mengatakan layanan sidang yang didekatkan ke lokasi pemohon lebih disukai masyarakat. Selain lebih dekat juga mengurangi ongkos perjalanan pemohon.

Saat ini, kasus perceraian di Kabupaten Karanganyar tergolong rendah di Soloraya. Merujuk data di 2021, ada sebanyak 2.007 perkara ditangani PA. Kemudian tahun 2022 sebanyak 1.835 perkara. Sedangkan Januari 2023 sebanyak 174 perkara.

“Terbanyak jenis gugat cerai. Misalnya di Januari kemarin cerai gugat 119 perkara dan cerai talak 55 perkara,” katanya.

Selain perkara perceraian, ada sebanyak 200 perkara dispensasi nikah dikabulkan pada 2022. Pada Januari 2023 sudah 18 perkara yang dikabulkan, di mana delapan perkara di antaranya dari Ngargoyoso. Mayoritas permohonan dispensasi nikah karena hamil duluan.

Riana berharap melalui MoU percepatan layanan hukum ini bisa didukung organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Misalnya kebutuhan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten (Dinkes) perihal pengajuan dispensasi nikah, lalu rekomendasi Dinas KB perihal hak perempuan saat dicerai.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, berharap kerja sama ini bisa memberikan manfaat yang besar terutama bagi masyarakat. “Dalam pelayanan terhadap masyarakat juga semakin berkembang karena tidak hanya di dalam kantor, namun juga sudah mampu turun lapangan,” katanya.

Di kesempatan itu, Bupati juga meminta PA dan instansi terkait melakukan sosialisasi  dengan materi terkait pernikahan. Tujuannya mengurangi angka perceraian dan problematika pernikahan dini. Dia mengaku miris dengan angka dispensasi nikah cukup ysng banyak di Karanganyar. Apalagi faktor hamil duluan yang melatarbelakangi pernikahan pasangan berusia belia.

“Usia nikah itu 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Tapi dengan kemudahan dispensasi, anak-anak usia di bawah itu boleh nikah. Karena hamil. Anak yang dilahirkan risiko stunting. Kita semua harus konsisten mendukung anak lahir unggul. Termasuk menjaga keutuhan keluarga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya