Soloraya
Senin, 12 Desember 2022 - 17:36 WIB

Pengajuan Dispensasi Nikah Capai 206 Perkara, PA Klaten: Serba Salah!

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Klaten mencapai 206 perkara selama Januari 2022 hingga 9 Desember 2022. Saban bulan, ada belasan hingga 20-an pengajuan dispensasi kawin.

Dispensasi kawin merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Advertisement

Apabila usia calon mempelai belum mencapai usia tersebut, petugas pencatat nikah baru bisa melakukan pencatatan perkawinan setelah ada keputusan pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Klaten, jumlah total perkara dispensasi nikah yang diterima PA Klaten sejak 1 Januari 2022 hingga 9 Desember 2022 mencapai 206 perkara. Rata-rata per bulan ada 13 hingga 23 pengajuan dispensasi kawin.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Klaten, jumlah total perkara dispensasi nikah yang diterima PA Klaten sejak 1 Januari 2022 hingga 9 Desember 2022 mencapai 206 perkara. Rata-rata per bulan ada 13 hingga 23 pengajuan dispensasi kawin.

Banyaknya pengajuan dispensasi kawin itu menjadi salah satu kasus yang mencolok selain perceraian.

Baca Juga: Belasan Ribu Ketua RT/RW di Klaten Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement

Pada beberapa kasus, calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin sudah dalam kondisi hamil. Pada kasus lainnya, ada calon pengantin yang beralasan sudah terlanjur menyebar undangan serta berbagai persiapan menggelar pesta pernikahan.

Muadz menjelaskan hakim yang memeriksa perkara dispensasi kawin tak serta merta mengabulkan permohonan. Bisa jadi, permohonan ditolak karena berbagai pertimbangan.

“Prinsipnya kami independen. Dalam hal pemeriksaan, hakim yang memeriksa akan melihat seberapa mendesak hal itu bisa dikabulkan. Termasuk akan melihat kalau dikabulkan tidak akan menimbulkan permasalahan atau mudarat yang lain. Meskipun sudah hamil duluan, tetapi misalkan menikah akan menimbulkan permasalahan, dia akan menyakiti istri dan sebagainya, itu bisa saja tidak bisa dikabulkan. Oleh karena itu biasanya kami ada rekomendasi dari dokter, psikiater, dan komnas perlindungan anak. Selama ini memang ada yang tidak dikabulkan,” kata Muadz.

Advertisement

Baca Juga: 5 Kereta Kuda Asal Klaten Ikut Iring-iringan Tamu Kaesang-Erina di Solo

Muadz menjelaskan selama ini hakim menekankan bimbingan dari keluarga serta lingkungan. Selain itu, hakim akan melihat seberapa besar kemampuan atau tanggung jawab calon suami terhadap anak dan istrinya jika pengajuan dispensasi dikabulkan.

“Minimal kami akan mengecek penghasilan suami. Apakah sanggup membiayai rumah tangga dan secara mental kondisinya seperti apa,” kata Muadz.

Advertisement

Wakil Ketua PA Klaten, Muhammad Nuruddin, mengakui ada usia SMP sudah hamil dan tak sedikit yang usia SMA sudah hamil. Sementara, umur mereka belum memenuhi syarat melangsungkan pernikahan.

Pada beberapa kasus, Nuruddin menjelaskan ada yang belum memahami ihwal usia yang diizinkan melangsungkan pernikahan. Lantaran hal itu, dia berharap ketentuan soal usia calon mempelai yang diatur dalam UU Perkawinan bisa dipahami.

Baca Juga: Cincin Emas Susah Dicopot, Perempuan Muda Asal Bayat Minta Tolong Damkar Klaten

Dia mencontohkan ada kasus calon pengantin belum berumur 19 tahun namun sudah melakukan persiapan pernikahan lantaran sudah merasa mapan dengan bekerja sebagai karyawan pabrik. Kedua orang tua sudah menyetujui dan persiapan pesta pernikahan sudah dilakukan.

Namun, ketika mendatangi petugas pencatat nikah pengajuan pernikahan mereka ditolak lantaran belum memiliki keputusan dispensasi dari pengadilan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif