SOLOPOS.COM - Tabung gas elpiji 3 Kg di warung di kawasan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Foto diambil pada Selasa (17/1/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Anton Agus Setyawan, menanggapi positif rencana pemerintah membatasi pembelian elpiji 3 kg alias gas melon. Distribusi elpiji bersubsidi tersebut selama ini dinilai kurang tepat sasaran.

Menurutnya distribusi elpiji maupun barang subsidi lain menggunakan e-KTP merupakan hal yang tepat sebagai dasar penentuan kelompok keluarga miskin. Sehingga bisa dipastikan pembeli elpiji subsidi atau barang subsidi lainnya tepat sasaran.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Jumlah barang subsidi kan terbatas, artinya porsi produksi elpiji yang dipergunakan untuk rakyat kecil disesuaikan dengan jumlah keluarga yang masuk dalam program keluarga harapan (PKH) atau program lainnya. SOP pembelian menggunakan e-KTP harus dilakukan karena distribusi jumlahnya terbatas dan mereka yang tidak berhak mendapat subsidi terkadang malah mendapat subsidi. Nanti dikritik lagi. Jadi mekanismenya harus jelas,” jelas Anton, Senin (6/3/2023).

Pendistribusian barang kebutuhan pokok bersubsidi, menurutnya, masih menjadi persoalan. Tidak hanya elpiji 3 kg, namun juga barang kebutuhan pokok lain seperti minya goreng dan pertalite. Untuk kasus distribusi minyak gorek bersubsidi, yakni Minyakita, menurutnya lebih karena adanya mafia.

“Tolong dipisahkan antara mekanisme yang disusun untuk mengendalikan subsidi dengan mafia distribusi di komoditas bahan pokok. Karena keduanya harus diatasi dengan cara yang berbeda,” papar Anton.

Distribusi elpiji dan bahan bakar bersubsidi cenderung lebih mudah pengawasannya karena langsung berada dalam garis koordinasi Pertamina. Lain halnya dengan minyak goreng

“Kalau MinyaKita ini cenderung distribusi dengan cara berbeda dan orang tidak menduga harganya bisa dimainkan sedemikian rupa. Tetapi kalau gas terutama elpiji tinggal Pertamina dan pemerintah mengecek ke distributor kecil pasti nanti ketahuan [siapa yang menyelewengkan subsidi],” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Sukoharjo, Iwan Setiyono, belum menerima instruksi dari pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian gas melon. Maka dari itu, sejauh ini pembelian elpiji 3 Kg itu masih bebas, tanpa harus menggunakan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya