Soloraya
Kamis, 4 Juni 2009 - 19:14 WIB

Pengambilan jatah konversi terganjal syarat administrasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Puluhan warga di Krikilan, Kalijambe dipastikan belum dapat mengambil jatah kompor gas dan tabung gas ukuran tiga kilogram saat dilangsungkannya penyaluran tabung gas di wilayah setempat sejak awal Juni 2009. Hal itu disebabkan, puluhan warga dinilai belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk mengambil jatah seperangkat kompor dan tabung gas.

Menurut Kepala Desa Krikilan, Widodo warga yang belum dapat mengambil jatah kompor di desanya mencapai 30-an. Alasan utamanya, lantaran identitas diri yang dimiliki sejumlah warga seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap sudah tidak berlaku lagi. Guna mensikapi hal tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat bakal memberikan toleransi kepada warga terkait untuk melengkapi persyaratan dalam tempo dua hingga tiga hari mendatang.

Advertisement

“Karena persyaratannya dianggap kurang, maka kami memberikan waktu bagi warga untuk melengkapinya. Intinya, proses penyaluran kompor gas di sini akan diberikan semestinya sesuai dengan jatah yang ada. Belum dapatnya jatah tabung gas karena identitasnya tidak berlaku itu masalah waktu saja,” terang dia saat temui Espos di ruang kerjanya, Kamis (4/6).

Dia mengatakan, total penerima kompor gas tahap pertama di Krikilan mencapai 1.030 perangkat kompor gas. Selama penyaluran yang melibatkan sejumlah ketua RT tersebut, setiap warga dibebaskan dari retribusi alias gratis 100 %.

“Kami sama sekali tidak memungut biaya sepeserpun saat penyaluran kompor gas ini. Kemudian, kalau memang di kemudian hari ditemukan warga yang belum mendapatkan jatah kompor gas, maka akan kami berikan saat dilangsungkannya penyaluran tahap kedua,” ulasnya.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Konversi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif