SOLOPOS.COM - Proses persidangan dengan agenda putusan atas kasus penganiayaan santri yang berujung kematian digelar di PN Sragen, Jumat (5/5/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang santri di Pondok Pesantren Takmirul Islam Masaran, Sragen, MH, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Jumat (5/5/2023). Remaja 17 tahun itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis itu lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Kamis (4/5/2023) malam, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider pelatihan di lembaga pemasyarakatan (LP) khusus anak selama enam bulan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Vonis terhadap warga Kabupaten Karanganyar itu dibacakan ketua majelis hakim Nova Laura didampingi dua hakim anggota Vivi Meike dan Aditya Danur. Dalam sidang itu dihadiri Lusy Prihariyanti selaku JPU dan Saryoko sebagai penasihat hukum terdakwa.

“Tuntutannya kan lima tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan. Kemudian dalam putusan, majelis hakim memiliki pertimbangan lain sehingga memutuskan vonis di atas tuntutan, yakni enam tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara,” ujar Pejabat Humas PN Sragen, Iwan Harri Winarto, saat ditemui wartawan seusai sidang, Jumat siang.

Iwan mengatakan sidang kasus anak itu biasanya cepat tetapi karena ada jeda libur Lebaran jadinya berjalan 15 hari. Sidang berjalan lima kali. Dia mengatakan pihak JPU maupun penasihat masih pikir-pikir atas vonis tersebut karena masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan sikap.

MH akan menjalani hukumannya di LP khusus anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo .”Fakta persidangan yang berlangsung ada pihak lain yang terlibat. Pihak kuasa hukum korban sudah melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Dia mengatakan ini sidang kasus anak pertama di 2023. Selama proses penyidikan polisi tidak menahan MH, begitu juga saat dilimpahkan ke Kejari Sragen. Kemudian oleh majelis hakim baru MH ditahan di yayasan yang ada di Tanon, Sragen.

Sarankan Pikir-Pikir

Penasihat hukum terdakwa, Saryoko, menghormati putusan majelis hakim yang melebihi tuntutan. Dia mengatakan putusan itu berdasarkan keyakinan hakim dan fakta-fakta di persidangan. Saryoko selaku penasihat hukum anak yang ditunjuk majelis hakim sudah menyampaikan kepada terdakwa agar pikir-pikir.

“Kalau nanti berkoordinasi dengan saya maka akan ada upaya hukum banding. Kalau orangtua anak tidak koordinasi dengan kami maka kasus selesai. Tugas saya sebenarnya sudah selesai,” katanya.

Saryoko menerangkan sesuai majelis hakim menilai perbuatan terdakwa yang menganiaya korban bernama Daffa Wahsif Waluyo hingga meninggal terbukti melanggar  Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Penasihat hukum korban delagasi dari 911 Hotman Paris, Dhea A. Zaskia Putri, menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutus hukuman terhadap terdakwa di atas tuntutan walaupun belum hukuman maksimal. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus anak itu, kata dia, mestinya 7,5 tahun.

“Kami minta kepolisian menindaklanjuti laporan kami atas indikasi provokator dan pihak lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya