SOLOPOS.COM - JF, 25, pelaku pemukulan kepada seorang warga Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara dihadirkan saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku pemukulan seorang warga Perak YKP Ngingas Baru, Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara ditangkap. Pelaku mengaku pemukulan itu tak direncanakan dan didasari dendam pribadi.

Pelaku berinisial JF, 25, warga Perak YKP Ngingas Baru, Kelurahan Barenglor, Kecamatan Klaten Utara. JF ditangkap di Jl. Rajawali, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah kurang dari 24 jam setelah peristiwa penganiayaan itu dilaporkan oleh korban.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni, mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan dari korban bernama Suharna, 55, warga Perak YKP Ngingas Baru, Kelurahan Barenglor. Pelaku melakukan pemukulan satu kali menggunakan tangan kosong, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penganiayaan dihukum dengan hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” kata Wakapolres saat digelar konferensi pers di Polres Klaten, Jumat (13/1/2023).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa, mengatakan pemukulan terjadi, Rabu (4/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban berangkat dari rumah menuju masjid yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya dengan berjalan kaki.

Sesampainya di depan masjid, korban berpapasan dengan pelaku dan saat itu pelaku menyapa dengan baik. Korban kemudian masuk ke masjid untuk melaksanakan Salat Subuh berjemaah. Setelah Salat Subuh, korban beranjak pulang ke rumah.

Sesampainya di jalan depan masjid, korban melihat pelaku duduk di depan gedung TPA dan langsung berdiri mendekati korban. Seketika itu pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan dan mengenai pelipis kiri korban.

Korban sempat terpental dan pelaku berniat memukul lagi namun korban berhasil menghindar. Korban kemudian memanggil warga yang masih berada di masjid yang kemudian melerai. Pelaku sempat mempersilakan korban melakukan visum dan melapor ke Polisi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing di kepala dan mual serta pelipis kiri bengkak. Korban kemudian memeriksakan diri ke rumah sakit dan disarankan opname lantaran mengalami gegar otak ringan. Korban opname di rumah sakit selama tiga hari.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Klaten, Senin (9/1/2023). Suharna mendatangi Polres bersama warga dan tokoh masyarakat lainnya.

Suharna diketahui seorang mantan ketua RT di wilayah tempat dia tinggal termasuk kampung tempat tinggal pelaku.

“Pelaku kami amankan di Jl. Rajawali saat sedang mabuk. Pelaku diamankan teman-teman dari Resmob kurang dari 24 jam [setelah korban melapor],” kata Iptu Umar.

Iptu Umar menjelaskan dari hasil pemeriksaan awal motif pelaku memukul korban lantaran dendam pribadi.

“Pada 2020 informasinya korban menjadi ketua RT setempat. Saat pelaku sedang mabuk dan mengajak teman-temannya, Pak RT dan warga berupaya mengimbau agar tidak mabuk-mabukan. Mungkin dari imbauan itu menjadi dendam pribadi dari tersangka terhadap korban,” jelas Iptu Umar.

Sementara itu, JF mengatakan pemukulan yang dia lakukan lantaran ada rasa dendam dan dendam itu bukan lantaran masalah mabuk-mabukan.

“Alasannya sebenarnya memang seperti dendam atau anyel di zaman dulu. Waktu itu masalah portal di zaman Covid-19. Jadi bukan masalah minum bersama teman-teman. Saya punya saksi keluarga dan teman-teman yang datang setelah kejadian portal ditutup. Saya minum di luar, tidak pernah di rumah. Soalnya saya mengidap insomnia, penyakit tidak bisa tidur. Kalau tidak minum obat tidur dari dokter psikiater, saya minum alkohol agar bisa tidur,” kata JF.

JF mengatakan hanya sekali memukul korban. Pemukulan tidak dia rencanakan. Dia juga menyesali perbuatannya.

“Insyaallah tidak minum lagi,” kata JF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya