SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan terhadap anak (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Calon anggota legislatif DPRD Solo dari PDIP yang juga terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak, Suranta Sulistya Putra (Putra), divonis lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Majelis hakim menilai Putra terbukti menganiaya seorang anak, ARB, 13, tak jauh dari rumahnya di Kadipiro, Banjarsari, Solo, 9 Juli 2013 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Majedi Hendi Siswara di PN Solo, Rabu (26/3/2014). Hukuman pidana tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Wan Susilo Hadi, yang sebelumnya menuntut dia tujuh bulan penjara.

Dalam surat putusan itu diketahui hakim menerima pembuktian yang diajukan JPU. Menurut hakim, Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menampar pipi ARB satu kali. Selain itu, lelaki yang juga seorang advokat itu dipandang hakim telah membenturkan kepala ARB ke tembok hingga membuat kepalanya bengkak.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang menyatakan melihat Putra menganiaya ARB. Bukti lain yang memperkuat dugaan adalah hasil visum yang menerangkan kepala ARB memang mengalami luka bengkak. “Mengadili Suranta Sulistya Putra dengan pidana lima bulan penjara. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara Rp2.500,” ucap Majedi membacakan vonis.

Menanggapi putusan tersebut Putra seusai berunding dengan penasihat hukumnya (PH), Tri Harsono, menyatakan banding. Sikap hukum yang sama diambil JPU. Tri Harsono saat ditemui wartawan seusai sidang mengatakan, alasannya menyatakan banding karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan, baik dari Putra sendiri maupun dari tim PH. Sebelumnya, PH meminta majelis hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau percobaan. Putra disebut Tri telah memiliki kriteria-kriteria dapat dijatuhkannya pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP.

“Pledoi [pembelaan] kami tidak diperhatikan. Hukuman ini juga terlalu berat. Makanya kami banding. Ini berarti putusan belum inkracht [berkekuatan hukum tetap],” terang Tri. Putra menimpali, putusan ini dikatakan dia tidak mengganggu proses pencalegannya. Bahkan, dia meminta restu kepada wartawan dan semua pihak agar pencalegannya berjalan lancar.

Sementara itu, JPU Wan, mengatakan dirinya menyatakan banding hanya untuk mengimbangi sikap hukum dari terdakwa. Dia mengaku cukup puas dengan putusan tersebut. Pasalnya, putusan lebih dari setengah tuntutan.

Seperti diketahui, kasus yang dialami Putra berbuntut panjang. Putra juga melaporkan ARB. Dia dituding telah menganiaya anak Putra, ABD, 9, saat peristiwa 9 Juli itu terjadi. Penyidik Polresta Solo pun menetapkan ARB menjadi tersangka. Hingga akhirnya ARB disidang. Dia didakwa dengan pasal yang sama dengan dakwaan terhadap Putra, yakni Pasal 80 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya