Soloraya
Selasa, 6 Oktober 2015 - 18:40 WIB

PENGANIAYAAN BOYOLALI : Inilah Peran 6 Tersangka Penganiaya Edi Susanto

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penganiayaan Boyolali, Polres mengungkap peran keenam tersangka penganiayaan terhadap Edi Susanto.

Solopos.com, BOYOLALI--Polres Boyolali mengungkap peran enam tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Edi Susanto, 18, warga Dukuh Jetis, Desa Blagung, Simo, Boyolali, mengalami luka bakar hingga akhirnya meninggal dunia.

Advertisement

Selain Taufik Ismail, tersangka lain adalah Agus Renaldy, 26, warga Grenjeng, Kedunglengkong, Simo; Samsul Bakri, 25, Poncowidodo, Blagung, Simo; Nur Cahyadi, 18, Poncowidodo, Blagung, Simo; dan Muhammad Mudhakir, 25, Jetis, Blagung, Simo.

Mobil APV yang dipakai untuk mengangkut korban menuju lokasi penganiayaan dikemudikan Agus Renaldy. Dia juga ikut memukul, mengguyurkan bensin ke tubuh Edi, memukul kepala Edi menggunakan botol bensin, dan menyulut api ke tubuh Edi. Bensin itu dibeli Eko Ady Saputro dan Mudhakir.

Tersangka lain, Samsul Bakri, ikut membekap tubuh Edi pada saat dipukuli di dalam mobil, melepas kaos, menendang pantat, dan memukuli Edi.

Advertisement

Nur Cahyadi hanya turut memukul dan menendang dada Edi. Taufik Ismail berperan mengumpulkan para tersangka, kemudian menjemput Edi, kemudian dia menganiaya dengan cara mencekik leher, membekap dari belakang pada saat Edi ditendang dan dipukuli tersangka lain.  Taufik juga menodongkan airsoft gun ke kepala dan mulut Edi.

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Andie Prasetyo, menjelaskan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Dalam waktu dekat kami akan gelar reka ulang kejadian,” kata Kasatreskrim.

Advertisement

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Sebelumnya, Bripda Taufik Ismail (TI), 23, anggota Polres Wonogiri terancam dipecat dari keanggotaan Polri. Dia bertugas di Unit Sabhara Polres Wonogiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif