SOLOPOS.COM - Dani

Dani Puspito Aji (Espos/Farid Syafrodhi/dok)

KLATEN--Dewan Pendidikan Klaten mengecam keras tindakan pemukulan terhadap salah satu siswa kelas X Jurusan Teknik Permesinan SMK Yayasan Pendidikan (YP) Delanggu, Dani Puspito Aji, yang dilakukan salah satu guru di sekolah tersebut, Sugeng Joko Siswoyo. Tindakan pemukulan itu tidak dibenarkan untuk tujuan apa pun dalam dunia pendidikan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua Dewan Pendidikan Klaten, Syamsudin, mengatakan dengan adanya kejadian itu, maka dunia pendidikan di Klaten menjadi tercemar. Tindakan pemukulan itu, kata dia, sama sekali tidak ada nilai pendidikannya. “Kami hanya bisa mengingatkan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi ke depan,” ujar Syamsudin kepada Solopos.com, Jumat (13/4/2012).

Pihaknya mengindikasi kemungkinan tindakan pemukulan itu muncul lantaran miskomunikasi antara siswa dengan guru. Dalam kasus tersebut, pihaknya mencermati, seharusnya bila siswa yang menjadi korban pemukulan itu sedang sakit, tak perlu cangung untuk meminta izin kepada guru. “Karena tidak matur, jadi gurunya tidak tahu. Guru juga membutuhkan informasi mengenai kondisi siswa,” katanya.

Guru yang bersangkutan, imbuh Syamsudin, juga tak perlu gegabah, dengan langsung memukul siswa yang tidur di kelas. Guru sebenarnya bisa menasihati siswa dengan cara baik-baik dan tak perlu ada tindakan fisik. Jika memang ada siswa yang benar-benar sakit, guru piket harus memberikan toleransi kepada siswa yang sakit itu. Hukuman atau punishment itu, terangnya, adalah tindakan terakhir. Ia pun mengaku prihatin dengan adanya miskomunikasi antara siswa dan guru ini, membuat citra dunia pendidikan terpuruk.

Jika ada siswa yang melanggar aturan, sambung Syamsudin, guru cukup memberikan peringatan. Ke depan, pihak yayasan yang bersangkutan harus mengadakan evaluasi bersama dengan para guru, orangtua siswa dan siswa. Terlebih lagi, pihak yayasan harus memberikan sanksi kepada guru yang semena-mena, baik secara lisan maupun tertulis. Tindakan seperti itu, menurutnya, juga tak perlu dibawa ke jalur hukum.

“Pukulan apa pun itu sudah tidak zaman lagi di dunia pendidikan. Kalau pun siswa harus diberi punishment, harus ada nilai pendidikannya,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Dani Puspito Aji, 16, terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit PKU Delanggu, Klaten. Siswa kelas X Jurusan Teknik Permesinan SMK Yayasan Pendidikan (YP) Delanggu itu mendapatkan perawatan di rumah sakit lantaran menjadi korban pemukulan salah satu gurunya, Sugeng Joko Siswoyo, yang juga guru Kewirausahaan.

Saat itu Joko Joko memergoki Dani dan beberapa siswa lain tidur di kelas. Joko kemudian menasihati para siswa untuk tidak tidur. Namun secara tiba-tiba Joko juga memukulkan buku absensi ke arah kepala Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya