Soloraya
Kamis, 2 Juli 2015 - 16:30 WIB

PENGANIAYAAN KARANGANYAR : Kasus Palu Berujung Maut Direkonstruksi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kamar korban penganiayaan oleh tetangganya, di Jungke, Karanganyar, Kamis (18/6/2015) (Sri Sumi H/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Karanganyar yang berujung maut menggunakan palu di Karanganyar akhirnya direkonstruksi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan menggunakan palu yang dilakukan warga Sarirejo, RT 012/RW 002, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Muhammad Imam Supramuji, 48.

Advertisement

Rekonstruksi kasus pembunuhan dilakukan di Mapolres Karanganyar, Kamis (2/7/2015). Imam–sapaan akrab Muhammad Imam Supramuji–menghabisi nyawa warga Kampung Padangan, RT 001/RW 007, Kelurahan Jungke, Teguh Purwanto, 33, Kamis (18/6/2015) pukul 07.30 WIB. Imam memukul kepala Teguh sebanyak tiga kali menggunakan palu. Saat kejadian, Teguh sedang terlelap di kamarnya.

Rekonstruksi dilakukan di Mapolres Karanganyar demi keamanan pelaku. Rumah korban dan tempat tersangka membuat gerobak hanya berjarak 5 meter. Oleh karena itu, anggota Polres Karanganyar mengantisipasi kemungkinan terburuk.

“Pelaku memeragakan tujuh adegan. Tetapi, masing-masing adegan dibagi beberapa item,” kata Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum Satuan Reskrim Polres Karanganyar, Ipda Tri Gusnadi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat ditemui wartawan seusai rekonstruksi.

Advertisement

Adegan dimulai saat Imam membuat gerobak hik di teras rumah tetangga Teguh, Sulartini, Minggu (14/6/2015) pukul 07.00 WIB. Teguh kembali ke rumah Sulartini untuk melanjutkan membuat gerobak pada Selasa (16/6/2015) pukul 15.15 WIB. Namun, sejumlah kayu gerobak hik patah, kerangka gerobak roboh, dan kayu berantakan.

“Pelaku mengomel. Korban tersinggung dan mendatangi pelaku. Saat itu terjadi adu mulut. Korban menantang tersangka berkelahi. Korban mengacungkan bogem kanan ke arah kepala tersangka sembari mengancam akan membunuh,” tutur dia.

Pelaku kembali ke rumah Sulartini untuk melanjutkan membuat gerobak pada Kamis (18/6/2015) pukul 05.30 WIB. Imam memegang palu pada tangan kanan untuk memperbaiki gerobak. Dia mengaku sembari menunggu korban ke luar rumah untuk diajak bicara. Namun, Teguh tidak kunjung ke luar.

Advertisement

Pelaku masuk ke kamar korban. Saat itu, pelaku bertemu mertua korban yang tuna rungu. Pelaku melihat korban tidur dalam posisi miring atau membelakangi pelaku. Imam memukul kepala korban tepat di atas telinga.

“Pukulan pertama membuat korban kaget dan hendak bangun. Korban menolak, tetapi tidak melawan. Pelaku kembali mengayunkan martil sebanyak dua kali. Lalu pelaku keluar rumah korban dan mengambil sepeda angin,” tutur dia.

Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Karanganyar mengendarai sepeda onthel. Dia juga membawa palu yang dipakai untuk menghabisi Teguh. Tri menjelaskan pelaku tidak memastikan korban meninggal atau masih hidup. Bahkan pelaku tidak tahu apabila Teguh tewas setelah mendapat perawatan di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar.

“Kami menjerat pelaku dengan pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Perencanaan dilihat dari pelaku masuk membawa palu.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif