SOLOPOS.COM - Lima tersangka penganiaya di Kartasura ditahan di Mapolres Sukoharjo, Senin (1/7/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Lima tersangka penganiaya di Kartasura ditahan di Mapolres Sukoharjo, Senin (1/7/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kasus penganiayaan yang menewaskan, Bm, 16, warga Trangsan, Kecamatan Gatak, Sukoharjo diambilalih Polres Sukoharjo. Lima tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan polisi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pengambilalihan penanganan dilakukan karena tempat kejadian di dua kecamatan, yakni di makam Klinggen, Gembongan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura dan di Trangsan, Kecamatan Gatak.

Kelima tersangka adalah warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo beda desa. Dua dari lima tersangka adalah residivis yakni Ardy, 19, dan NAP, 15 sedangkan tiga tersangka lainnya adalah YR, 12, pelajar, Anduka Tada, 19 dan Rt, 18. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari didampingi Kasat Reskrim AKP Andis Arfan Tofani di halaman Kantor Pemkab Sukoharjo usai upacara HUT ke-67 Bhayangkara.

“Lima tersangka sudah ditahan dan tetap diproses hingga persidangan,” ujar Kapolres.

Kapolres menyatakan, kelima tersangka ditangkap di tempat terpisah dan di rumahnya masing-masing. Penangkapan kelima tersangka dilakukan Minggu sore setelah keluarga korban melaporkan pada pagi harinya.

Kapolres menduga, aksi penganiayaan disebabkan kelima tersangka terpengaruh minuman keras oplosan.

“Kasus itu ditangani unit PPA (perlindungan perempuan dan anak). Tersangka di bawah umur akan didampingi dari Bapas (balai pemasyarakatan).”

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, kejadian itu dipicu dari rekan korban bernama Gl yang kehilangan ponsel. “Motif masih didalami namun kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UUPA dengan ancaman hukuman 15 tahun.”

Dijelaskannya, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka di bagian kepala dan luka memar di dada yang menembus paru-paru. Sementara itu, kelima tersangka mengaku menyesal.

Data di Polres Sukoharjo, dua dari lima tersangka merupakan residivis karena sudah
pernah mendekam di hotel prodeo. Yakni tersangka Ardy pernah masuk penjara pada 2011 dalam kasus serupa yaitu penganiayaan sedangkan tersangka NAP, pada 2011 pernah dipenjara dalam kasus pencurian sepeda.

Diberitakan sebelumnya, seorang bocah lelaki asal Kartasura, Bm, 16, tewas setelah dihajar teman sepermainannya, Minggu (30/6/2013) pagi. Korban diduga dihajar sedikitnya empat orang teman karena dituduh mencuri telepon seluler (ponsel).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya