SOLOPOS.COM - Guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, 58, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (7/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Klaten, guru SMPN 2 Klaten dinyatakan bersalah memukul muridnya.

Solopos.com, KLATEN — Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, dengan hukuman tiga bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (26/1/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Klaten kecewa dan menilai vonis tersebut merupakan preseden buruk di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bersinar. (Baca juga: Pukul Siswa hingga Lecet, Guru SMP Jatinom Diadili)

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Sugiyanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Klaten, Kamis lalu. Majelis hakim PN Klaten yang diketuai Tri Margono memvonis Sugiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu peserta didik yang masih di bawah umur, MDP, 15. Sugiyanti diganjar hukuman penjara selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan denda Rp4 juta subsider satu bulan kurungan terhadap Sugiyanto. Menyikapi vonis tersebut, Sugiyanto mengajukan banding.

“Barang bukti berupa satu cincin batu akik berwarna hitam dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara senilai Rp2.000,” kata pejabat Humas PN Klaten, Arief Winarso, kepada Solopos.com, Senin (30/1/2017).

Ketua PGRI Klaten, Sunardi, mengatakan perkara yang menyeret guru SMPN 2 Jatinom itu menjadi preseden buruk di lingkungan pendidikan. Vonis PN Klaten itu membuat dilema bagi pengajar di Klaten.

“Kejadian pemukulan itu baru kali pertama dilakukan Pak Sugiyanto. Ke depan, memang perlu hati-hati kendati dalam rangka memberikan pengajaran ke peserta didik. Para guru takut salah ketika ingin mendidik anak. Di sini kami justru kasihan dengan peserta didiknya [MDP]. Ketika yang bersangkutan besar dan sukses justru akan memiliki rasa tidak enak dengan kejadian ini,” katanya.

Selain menyarankan Sugiyanto naik banding, Sunardi mengatakan PGRI Klaten sudah menawarkan bantuan hukum kepada guru olahraga tersebut. Diterima atau tidaknya tawaran bantuan hukum itu ia serahkan sepenuhnya kepada Sugiyanto.

“Kami berharap tidak ada kasus serupa di waktu mendatang. Yang dibutuhkan bapak/ibu guru saat ini, yakni kenyamanan dalam mengajar. Untuk itu diperlukan koordinasi dengan seluruh elemen terkait,” katanya.

Sebelum divonis PN Klaten, Sugiyanto yang memukul MDP, 15, pada Februari 2016 dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya