Soloraya
Selasa, 19 Desember 2017 - 15:46 WIB

PENGANIAYAAN SOLO : Apes! Setelah Ditabrak Motor, Remaja Jebres Dipukuli Penabraknya 

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Seorang remaja asal Jebres, Solo, dianiaya orang yang menabrak sepeda motor.

Solopos.com, SOLO — Seorang remaja asal Jebres, Solo, berinisial AL, 15, mengalami luka dalam di otak belakang dan harus menjalani rawat jalan selama 1,5 bulan terakhir setelah menjadi korban penganiayaan pada 2 November lalu.

Advertisement

Pelaku penganiayaan tersebut, BY, 39, adalah seorang karyawan kontrak di salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Solo. Kejadiannya bermula dari kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jl. Adisoemarmo perempatan Jembatan Komplang, Banyuanyar, Banjarsari, pada 2 November.

Orang tua AL, Cucuk Kristiawan, 39, bercerita hari itu anaknya berangkat les dari rumah memboncengkan temannya, ADP, 15, naik sepeda motor Kawasaki Ninja pukul 16.00 WIB. Sesampainya di perempatan Jembatan Komplang mereka berbelok kanan.

Advertisement

Orang tua AL, Cucuk Kristiawan, 39, bercerita hari itu anaknya berangkat les dari rumah memboncengkan temannya, ADP, 15, naik sepeda motor Kawasaki Ninja pukul 16.00 WIB. Sesampainya di perempatan Jembatan Komplang mereka berbelok kanan.

Lalu dari arah belakang meluncur sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai BY berjalan lurus. Sepeda motor BY terjatuh setelah menabrak sepeda motor AL dari belakang. AL turun dari sepeda motor hendak menolong BY. Namun, AL justru dipukuli BY belasan kali di bagian kepala serta wajah.

“Saya mendapatkan informasi dari teman anak saya [ADP], bahwa anak saya menjadi korban penganiayaan dan langsung menuju lokasi kejadian,” ujar Cucuk saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (19/12/2017).

Advertisement

“Kami melihat tidak ada niat baik dari BY untuk meminta maaf saat berada di Satlantas. Keluarga kami kemudian melaporkan kasus penganiayaan anak di bawah umur di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Satreskrim Polresta Solo dua pekan setelah kejadian.”

AL langsung diperiksa Satreskrim Polresta Solo sebagai saksi. Satreskrim kemudian memeriksa BY pada 7 Desember sebagai saksi di Mapolresta Solo. Cucuk tidak terima anak pertamanya dari dua bersaudara itu dianiaya tanpa alasan.

Cucuk mengatakan hasil CT scan dari Rumah Sakit Brayat Minulnya, Gilingan, Banjarsari, dijadikan dasar untuk memperkuat laporan penganiayaan anak di bawah umur. Ia mengatakan akibat luka dalam bagian otak belakang itu cukup mempengaruhi perilaku AL.

Advertisement

“Saya melihat anak saya sekarang mudah emosi tanpa alasan. Prestasi di sekolah juga menurun drastis. Keluarga berharap polisi segera menahan BY,” kata dia.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo membenarkan kasus tersebut sedang ditangani UPA Satreskrim Polresta Solo. Pelapor dan terlapor sudah diperiksa di Mapolresta Solo.

“BY tercatat sebagai karyawan kontrak di salah satu BUMD di Pemkot Solo.Kami sampai sekarang masih melakukan penyelidikan,” kata dia.

Advertisement

Ia menambahkan pelaku dikenai Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Polisi tidak menahan BY karena AL tidak sampai dirawat di UGD rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif