SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dokter umum RS Brayat Minulya Solo, dr. Selfi Putri Amelia dan dr. Wawang, akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Suranta Sulistya Putra di PN Solo, Rabu (12/2/2014). Sebelumnya, kedua dokter itu terancam dipanggil secara paksa karena dua kali tak memenuhi panggilan.

Keduanya menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim, jaksa Wan Susilo Hadi, penasihat hukum (PH) dari terdakwa yang merupakan calon anggota legeslatif (caleg) DPRD Solo dari PDIP, dan terdakwa. Kali pertama sidang meminta kesaksian Selfi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, sebelum bertanya ketua majelis hakim, Majedi Hendi Siswara, memberi pengertian kepada Selfi bahwa setiap warga negara Indonesia (WNI), siapa pun orangnya, harus tunduk dan patuh kepada hukum. Majedi sangat menyesalkan sikap Selfi yang tak memenuhi panggilan JPU untuk hadir dalam dua sidang sebelumnya.

“Sangat disesalkan Anda baru hadir setelah ada wartawan yang menulis Anda terancam dipanggil paksa. Memang sebelumnya saya sampaikan seperti itu, jika Anda tidak hadir pada sidang hari ini [Rabu] saya akan menetapkan untuk pemanggilan paksa. Jika Anda mengaku sebagai WNI ya wajib tunduk kepada hukum,” ucap Majedi didampingi dua hakim anggota, Mulyadi dan Mulyadi, kepada Selfi.

Selain itu, Majedi juga memperingatkan Selfi untuk tidak mengulangi perbuatannya, jika suatu saat mendapat panggilan serupa untuk bersaksi. Pasalnya, orang yang dipanggil adalah orang yang sangat dibutuhkan keterangannya di sidang demi menegakkan keadilan. Berkaitan dengan kasus itu, sedianya Selfi dimintai keterangan perihal visum anak yang diduga dianiaya terdakwa, ARB, 13, yang dia terbitkan.

Atas peringatan hakim tersebut Selfi menjawab mengerti. Saat ditanya hakim mengenai alasannya tidak memenuhi panggilan, Selfi mengatakan saat sidang pertama dan kedua dirinya sedang ada kepentingan. Peringatan tegas yang sama disampaikan kepada Wawang.

Selfi di persidangan menyampaikan, dirinya mengeluarkan visum ARB setelah mendapat rujukan dari Polresta Solo, 10 Juli 2013. Sehari sebelumnya, kata dia, orang tua ARB memeriksakan ARB. Menurut Selfi, pada kesempatan itu ARB mengalami luka benjol di kepala belakang. Benjolan itu berdiameter 5 cm dan setinggi 1,5 cm.

“Setelah pemeriksaan luar saya lakukan lalu pasien [ARB] diobservasi sekitar 10-15 menit. Pada masa itu tidak ada penurunan kesadaran, tapi pasien masih mengeluh pusing. Setelah itu saya beri obat antinyeri untuk tiga hari,” urai Selfi.

Di sisi lain, Wawang ditanya hakim perihal hasil CT-scan ARB. Namun, ia merasa tidak berkompeten menerangkan karena bukan dirinya yang melaksanakan CT-scan. Dirinya hanya memberi rujukan kepada pasien pada 23 Juli 2013. Sementara itu, Anggota Bidang Hukum RS Brayat Minulya, Bambang Ari Wibowo, kepada wartawan menerangkan, ketidakhadiran Selfi dan Wawang dalam dua sidang sebelumnya karena miskomunikasi.
Rudi Hartono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya