Soloraya
Minggu, 2 Juli 2017 - 23:30 WIB

PENGANIAYAAN SRAGEN : 3 Pengeroyok Warga Pengkol Ditetapkan Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penganiayaan Sragen, tiga pengeroyok warga Pengkol yang diduga mencabuli remaja ditetapkan tersangka.

Solopos.com, SRAGEN — Tiga warga Pengkol, Kecamatan Tanon, yang ditangkap karena mengeroyok warga desa yang sama ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Cahyo Widiarso, mengatakan tiga warga Pengkol, Tanon, Sragen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Sum pada Sabtu (1/7/2017) siang.

Sedangkan Sum belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, DA, 16, juga warga Pengkol. Penanganan kasus dugaan pencabulan dilakukan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres sementara kasus dugaan pengeroyokan ditangani Polsek Tanon.

“Korban DA sudah kami mintai keterangan dalam kasus ini. Belum ada pernyataan yang menyebutkan Sum yang menghamili dia. Sum belum berstatus tersangka. Kami masih terus dalami kasus ini,” ujar dia ditemui wartawan, Minggu (2/7/2017) sore, di Ndayu Park, Sragen.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif