Soloraya
Selasa, 26 Juli 2016 - 18:40 WIB

PENGANIAYAAN SUKOHARJO : Berkas Perkara Tigor Dikembalikan, Polisi Optimistis Bisa Lengkapi Dokumen

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Sukoharjo, penyidik Polres Sukoharjo tengah melengkapi berkas tersangka Tigor.

Solopos.com, SUKOHARJO–Penyidik reskrim Polres Sukoharjo melengkapi berkas perkara tersangka Tigor, 55, desersi TNI warga Jaten, Kabupaten Karanganyar setelah berkasnya dikembalikan pihak kejaksaan. Penyidik optimistis waktu 14 hari yang diberikan jaksa bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam catatan P-19. Pihak kepolisian bekerja maraton agar berkas perkara Tigor segera disidangkan.

Advertisement

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi ditemui di kantornya, Selasa (26/7/2016). “Berkas Perkara dugaan penganiayaan yang berakibat terbunuhnya korban Waluyo atau Benjo dengan tersangka Tigor sudah diserahkan ke kejaksaan tetapi dikembalikan lagi atau P-19. Pihak jaksa menilai berkas belum lengkap sehingga penyidik maraton melengkapinya,” ujar Kasat Reskrim.

Mantan Kasatreskrim Polres Boyolali ini tak menyebutkan catatan yang diminta pihak jaksa tetapi optimistis kekurangannya bisa segera dilengkapi. Lebih lanjut Kasat Reskrim yang didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto menjelaskan hasil autopsi korban Waluyo sudah diterima kepolisian.
“Hasil autopsi akan kami sampaikan di persidangan. Yang jelas hasil autopsi sudah diterima oleh pihak kepolisian.”

Tersangka Tigor dijerat Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat. Diberitakan sebelumnya, Siti Lestari, 34, istri korban dugaan penganiayaan, Waluyo alias Benjo seorang debt colector menemui Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano. Kedatangan warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali itu didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Penyuluhan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila, Sukoharjo, Nursito mendesak kepada penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Advertisement

Siti menjelaskan, pihaknya menyerahkan pengurusan perkara terkait kematian suaminya ke LPPH Pemuda Pancasila Sukoharjo. Menurutnya, suaminya merupakan tulang punggung keluarga. Sepeninggal suaminya, kini Siti menghidupi dua anaknya yang masih berusia 13 tahun dan tiga tahun. Siti menegaskan, suaminya tidak memiliki penyakit jantung dan berangkat kerja dalam kondisi sehat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif