Soloraya
Kamis, 6 Februari 2014 - 10:57 WIB

PENGANIAYAAN TKI : Diizinkan Pulang, Erwiana Segera Bersaksi di Hong Kong

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Erwiana Sulistyaningsih (JIBI/Solopos/Ika Yuniati)

Solopos.com, SRAGEN–Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, korban penganiayaan di Hong Kong, Erwiana Sulistyaningsih,21, pulang ke rumahnya, Rabu (5/2/2014) dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Setelah kepulangannya, Erwiana, bersiap-siap untuk menjadi saksi persidangan Maret mendatang.

Dalam jumpa pers di RSI Amal Sehat Sragen, Rabu, Erwiana yang didampingi Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), ayahnya, Rohmad, serta penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogya, menucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu. Ia menginginkan agar proses hukum terhadap majikannya terus berlanjut agar tidak akan ada lagi korban penganiayaan serupa di Hong Kong maupun negara lain.

Advertisement

“Terimakasih untuk semua yang telah mendukung saya. Saya berharap pemerintah segera merumuskan langkah-langkah jelas terhadap keberadaan buruh migran Indonesia di negara lain agar tidak aka nada lagi Erwiana-Erwiana berikutnya,” katanya sambil terbata-bata.

Erwiana juga meceritakan alasan kenapa ia nekat berangkat ke luar negeri pertengahan 2013 lalu ialah karena ingin mencari modal untuk kuliah dan membantu orangtuanya. Pasalnya, setelah lulus sekolah dari SMK 1 Ngawi, ia yang ingin melanjutkan kuliah itu tidak memiliki dana. Sementara, kondisi perekonomian orang tuanya tidak memungkinkan untuk membiayai ia kuliah.
Juru bicara (Jubir) JBMI perwakilan Indonesia, Iweng, dalam jumpa pers mengatakan kondisi Erwiana memang belum normal seperti sebelumnya. Namun, ia sudah diizinkan pulang oleh tim dokter yang menangani Setelah ini, Erwiana, bakal menjalani rawat jalan setiap dua pekan sekali hingga sembuh total. Sementara, untuk biaya pengobatan, baik saat ia dirawat di RSI maupun biaya rawat jalan akan dibayarkan oleh PJTKI.

Selain itu, JBMI di Hong Kong juga tengah mengusahakan penututan kepada majikan Erwiana agar membayar ganti rugi atas sakitnya Erwiana dengan membiayai perawatannya selama di rumah sakit.

Advertisement

Sementara, saat ditanya mengenai keberangkatan Erwiana ke Hong Kong sebagai saksi persidangan dalam kasus penganiayaannya, penasehat hukum Erwiana dari LBH Yogya, Samsudin Nurseha, Rabu, mengatakan keputusan itu menunggu hasil pemeriksaan dokter. Jika hasil cek dokter mengizinkan Erwiana diberangkatkan ke Hong Kong, maka ia bisa segera diterbangkan dan sebaliknya. Pasalnya,  pihak kepolisian Hong Kong meminta Erwiana harus dihadirkan dalam persidangan.

Lebih lanjut, Samsudin, menambahkan bahwa pihaknya juga sudah diberitahu oleh perwakilan LBH tersebut di Hong Kong bahwa persidangan perdana  bakal digelar 25 Maret mendatang. Meski demikian, hingga saat ini belum ada surat resmi ihwal pemanggilan Erwiana. Jika surat pemanggilan tersebut sudah dilayangkan padanya, ia mengaku secepatnya berkoordinasi dengan tim di Hong Kong mengenai rencana keberangkatan Erwiana ke sana.

“Kami memang sudah diberitahu bahwa sidang perdana pada 25 Maret mendatang. Tapi sata ini juga belum ada persiapan apa-apa. kami menunggu hasil cek dari tim dokter apakah diperbolehkan terbang lagi ke Hong Kong atau tidak,” tegasnya lagi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif