SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solo (Solopos.com) – Pemkot Solo memastikan akan menegakkan Perda No 5/2011 tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (PP dan TM) yang salah satunya mengatur tentang jam buka toko modern hanya pada pukul 10.00-22.00 WIB. Namun penerapan itu juga tidak bisa dilakukan dengan membabi buta.

Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, pemberlakuan Perda No 5/2011 memang mutlak harus dilakukan. Untuk itu, diperlukan persiapan yang matang, dalam arti aturan itu harus dipahami benar oleh semua pihak. “Dalam penerapan Perda itu perlu dipikirkan berbagai konsekuensi yang harus dipenuhi. Karena itu, harus ada penguatan pada pra kondisinya supaya Perda bisa ditaati oleh pihak-pihak yang berkepentingan tanpa merugikan salah satu pihak,” kata Budi, saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu (26/10/2011).

Dalam hal tersebut, lanjut Budi, yang terpenting adalah pengaturan. Sebagai contoh, dalam Perda itu memang diatur jam buka toko modern adalah pukul 10.00-22.00 WIB, yang bisa diartikan toko modern tidak boleh buka 24 jam. Namun demikian perlu dipikirkan juga tentang kepentingan konsumen.

“Katanya kota yang baik adalah yang bisa mengakomodasi semua kebutuhan masyarakatnya. Kalau ada yang butuh belanja atau membeli sesuatu pada pukul 03.00 WIB dini hari, misalnya, siapa yang akan memenuhi kebutuhan itu? Itu harus dipikirkan juga,” katanya.

Lebih tegas, Budi mengatakan pembatasan jam buka toko modern memang harus dilakukan sesuai Perda tapi tidak lantas harus diterapkan secara membabi buta sampai pada tahap masyarakat tak bisa mengakses kebutuhan mereka. Untuk itu yang perlu diatur adalah komoditas yang dijual, yakni tidak boleh sama dengan komoditas di pasar tradisional. Ditanya tentang sosialisasi kepada para pemilik toko modern, Budi mengatakan akan diagendakan secepatnya.

Sementara itu, berdasarkan data di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), ada 25 minimarket waralaba yang berdiri di Solo dan tersebar tidak merata di lima kecamatan. Jumlah itu tidak berubah selama tiga tahun terakhir, karena pada 2008 lalu, Pemkot memberlakukan pembatasan yang super ketat dalam pemberian izin usaha pendirian minimarket waralaba.

Namun demikian, ditegaskan Kepala KPPT, Toto Amanto, yang disebut toko modern bukan hanya minimarket waralaba. Tetapi memang, kebanyakan toko modern yang kerap dikeluhkan keberadaannya adalah minimarket waralaba. Selain itu, kebanyakan toko modern yang buka 24 jam adalah minimarket waralaba.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya