SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (JIBI/Harian Jogja/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SOLO--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menjajaki peluang kenaikan tarif parkir di sejumlah zona tepian jalan umum. Besaran tarif selama ini dinilai belum mampu mengendalikan arus lalu lintas dan pemakaian kendaraan pribadi.

Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo, Anindita Suprayogo, mengatakan tarif parkir merupakan salah satu instrumen pengendalian lalu lintas. Pihaknya menilai kenaikan tarif parkir sah dilakukan jika upaya pengendalian itu belum tercapai.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dimahalkan sekalian tidak masalah. Saat ini kami masih mengevaluasi efektivitas tarif parkir yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (27/9/2013).

Sebagai informasi, tarif parkir di tepi jalan umum mengakomodasi Perda No.9/2011 tentang Retribusi yang di dalamnya mengatur zonasi perparkiran. Masing-masing zona parkir memiliki besaran tarif yang berbeda merujuk potensi kemacetan di badan jalan. Anindita menerangkan, tarif paling tinggi saat ini berada di zona C yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor dan Rp3.000 per jam untuk mobil.

“Tarif dihitung progresif dengan kelipatan 100% per jam,” ujar dia.
Menurutnya, evaluasi tarif parkir terpaksa dilakukan lantaran masih banyak warga yang memarkir kendaraan pribadi di tepian jalan.

Selain masalah kebiasaan, pihaknya menilai inkonsistensi juru parkir dalam menerapkan tarif progresif ikut menyuburkan parkir di pinggir jalan.

“Ini harus segera dievaluasi, terutama di wilayah macet seperti CBD (central business district/kawasan perdagangan),” ucapnya.

Sejak 2012, Solo baru menerapkan zona parkir C, D dan E. Anindita menambahkan, penerapan zona A dan B masih menunggu perbaikan dan efektivitas zona yang sudah ada. Jika jadi diterapkan, zona A bakal menerapkan tarif hingga Rp10.000 per jam untuk bus besar. Sementara mobil dan sepeda motor masing-masing akan ditarik Rp5.000 dan Rp3.000.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, berharap peningkatan tarif parkir dapat memacu warga beralih ke kendaraan umum. Pihaknya menampik wacana kenaikan tarif parkir semata untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

“PAD bukan tujuan utama penerapan tarif parkir mahal. Upaya pengendalian menjadi yang terpenting,” tegasnya.

Pihaknya memprediksi ruang parkir on street akan banyak berkurang seiring larangan parkir di jalan milik provinsi dan pemerintah. Oleh karenanya, dia menyarankan perkantoran dan pusat perbelanjaan di ruas jalan itu segera menyiapkan ruang parkir off street. “Sebagian stakeholder sudah bersedia menyediakan parkir dalam gedung. Harapannya yang lain segera menyesuaikan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya