SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Penanganan dan pendataan aset milik Pemerintaha Kabupaten (Pemkab) Sragen kacau. Sebanyak tiga kantor dinas yakni Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen mendapat sorotan.

Selain itu 31 orang yang terdiri dari PNS, kepala desa dan perangkat desa (perdes) terlibat tindakan penyalahgunaan wewenang, pungutan dan melanggar urusan kepegawaian. Hal itu mencuat saat Kabupaten Sragen melakukan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Aula Sukowati di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Kamis (22/8/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen, Suharto, menjelaskan hasil larwasda menyatakan Pemkab Sragen dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sragen harus memperbaiki pengelolaan dan pendataan aset. Suharto menyebut tiga kantor dinas yakni DKK, DPU dan Dinas Pendidikan mendapat prioritas karena pendataan dan pengelolaan belum maksimal.

“Banyak aset khususnya tanah belum disertifikatkan. Tindak lanjut hasil larwasda pengelolaan dan pendataan aset mendapat prioritas. Terlebih hasil LHP BPK terhadap Sragen adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena kas daerah (Kasda) belum kelar dan aset harus ditindaklanjuti,” kata Suharto saat menggelar jumpa pers usai larwasda di kantor media di lingkungan Setda Sragen, Kamis.

Pemeriksaan dilakukan di kantor, badan, dinas, rumah sakit, UPTD, PTD, sekolah, desa, perbankan, perusda dan 20 kecamatan di Sragen. Pemkab Sragen melakukan pemeriksaan reguler (PKPT) sebanyak 192 obrik, non reguler 24 obrik, pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala desa sebanyak 21 obrik, evaluasi LAKIP 25 obrik dan review LKD dengan contoh dari 25 SKPD pada 2012. Lebih lanjut 192 obrik sudah terbit LHP. Selain itu Pemkab Sragen memiliki tunggakan 605 temuan sejak 2012. Tunggakan terdiri dari adminsitari 234 temuan dan finansial 371 temuan. Sebanyak 539 temuan telah ditindaklanjuti. Sisanya 65 temuan belum selesai.

Selain urusan pengelolaan dan pendataan aset serta pemerintahan, Suharto menjelaskan menangani 21 kasus melibatkan 31 orang yakni 17 PNS, 6 kades, 7 perdes dan 1 pegawai tidak tetap (PTT). Dari 21 kasus, 19 kasus terbukti dan pelaku sudah mendapat sanksi sesuai Perda dan PP. Sisa dua kasus tidak terbukti. Pada akhir pembicaraan Suharto berharap Pemkab Sragen mendapat LHP BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Sanksi paling rendah teguran sampai penurunan pangkat. Belum ada pemecatan. Rata-rata pelanggaran administrasi. 2 PNS penundaan gaji berkala 1 tahun, 13 PNS pembinaan atasan langsung. Empat kades mendapat teguran tertulis, 1 orang diberhentikan sementara dan 1 orang pembinaan penyelesaian permasalahan,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya