SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Pengawasan Pangan terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo. 

Solopos.com, SUKOHARJO-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sukoharjo bakal menindak tegas penjual mi berformalin yang nekat berjualan menjelang Lebaran. Mereka bakal dilarang berjualan apabila terbukti menjual mi mengandung bahan-bahan kimia seperti formalin dan boraks.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Sukoharjo, Bambang Sri Setiyono, mengatakan penjual mi berformalin bakal diberi sanksi tegas yaitu dilarang berjualan lagi di pasar tradisional. Sanksi ini sebagai efek jera para pedagang mi yang nekat berjualan mi berformalin. “Apabila terbukti positif mengandung formalin atau boraks maka penjual mi berformalin dilarang berjualan lagi. Ini bentuk perlindungan bagi konsumen,” katanya saat ditemui solopos.com di kantornya, Selasa (7/7/2015).

Dia mengaku pernah melarang penjual mi menggelar dagangannya di Pasar Ir. Soekarno lantaran nekat menjual mi mengandung formalin pada 2014. Kala itu, mi yang dijual pedagang positif mengandung bahan kimia yang berbahaya apabila dikonsumsi manusia.

Para penjual mi mendapat pasokan mi berformalin dari Solo. Biasanya, mi mengandung bahan-bahan kimia itu diantar langsung oleh produsen pada dini hari. “Terus terang saja, kami mengaku kesulitan karena mi berformalin itu bukan dipasok dari wilayah Sukoharjo melainkan Solo,” terang dia.

Kendati demikian, ia tetap akan memperketat pengawasan peredaran mie berformalin di sejumlah pasar tradisional di Sukoharjo. Pemeriksaan akan dilakukan dengan mengambil sampel mie di beberapa pasar tradisional. Hal ini dilakukan agar tak ada konsumen yang dirugikan gara-gara mengonsumsi mie berformalin.

Dalam waktu dekat, tim gabungan juga akan mengawasi peredaran daging glonggongan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jamu. Biasanya, daging glonggongan marak dijual di pasar menjelang Lebaran.

Sementara itu, staf bidang Makanan, Obat dan Farmasi DKK Sukoharjo, Fatoni, mengungkapkan biasanya mi yang mengandung formalin atau boraks diproduksi industri rumah tangga. Produsen berdalih mencampuri mi dengan bahan-bahan kimia agar mie lebih awet dan tak mudah rusak.

Mi berformalin apabila dikonsumsi akan merusak organ tubuh manusia yakni ginjal. Lambat laun ginjal tak akan berfungsi maksimal. “Jelas sangat membahayakan organ tubuh manusia apabila mengonsumsi mi berformalin. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti dan cermat dalam membeli produk makanan. Produk makanan yang mengandung formalin warnanya sangat mencolok,” katanya.

Seperti diketahui, aparat Polres Sukoharjo menangkap produsen dan penjual mie yang mengandung formalin dan boraks di lokasi berbeda, Rabu (1/7/2015). Kedua tersangka masing-masing Mulyono Eko Saputro, 30, warga RT 001/RW 007, Desa Winong, Kecamatan/Kabupaten Boyolali berperan sebagai produsen mie dan Wahyu Hariyanto, 27, warga RT 002/RW 004, Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali yang berperan sebagai penjual mi. Petugas menyita barang bukti (BB) berupa delapan kuintal mi, jeriken berisi cairan formalin dan boraks serta peralatan memproduksi mi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya