Soloraya
Sabtu, 1 September 2012 - 16:01 WIB

PENGAWASAN TOKO: Dewan Desak Pembatasan Toko Modern

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi II DPRD Karanganyar Abdul Saleh Purwant (JIBI/SOLOPOS/dok)

KARANGANYAR–DPR

Ketua Komisi II DPRD Karanganyar Abdul Saleh Purwant (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement

D Karanganyar mendesak agar instansi terkait menata dan membatasi keberadaan toko modern berbentuk waralaba yang beroperasi 24 jam di Karanganyar. Pasalnya, keberadaan toko modern tersebut dapat mematikan para pedagang pasar tradisional.

Ketua Komisi II DPRD Karanganyar, Abdul Saleh Purwanto, mengatakan jumlah toko modern berbentuk waralaba semakin bertambah di setiap wilayah. Apalagi jarak antara toko modern dengan pasar tradisional cukup berdekatan. Sehingga menimbulkan keresahan para pedagang pasar tradisional.

“Kasihan para pedagang, semestinya jarak antara toko modern dengan pasar tradisional tidak terlalu dekat,” ujarnya kepada Solopos.com, Sabtu (1/9).

Advertisement

Dia menilai menjamurnya toko modern tersebut karena pengawasan instansi terkait kurang maksimal. Menurutnya, tidak ada koordinasi antara Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar dengan Satpol PP Karanganyar. Semestinya, instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada pengelola toko modern yang berada di luar zonasi yakni Colomadu, Jaten dan Karanganyar.

Selain itu, pendirian toko modern perlu dibatasi sehingga jumlahnya tidak semakin bertambah. Pengelola toko modern harus memperpanjang izin toko modern secara berkala.

“Agar jumlahnya tidak bertambah maka perizinannya harus diperketat, jika memang tidak memenuhi persyaratan ya izinnya jangan diterbitkan,” paparnya.

Advertisement

Sementara Kasubid Penanganan Pengaduan BPPT Karanganyar, Prijo Dwi Atmanto, mengatakan jam operasional toko modern berbentuk waralaba diwajibkan pada hari Senin-Jumat tutup pukul 21.00 WIB. Jam operasional toko modern berbentuk waralaba pada hari Sabtu-Minggu dan hari besar tutup pukul 22.00 WIB.

Sesuai Perda No 17/2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern bahwa pendirian toko modern harus berjarak minimal 500 meter dengan pasar tradisional. Tak hanya itu, jarak antar toko modern berbentuk waralaba juga minimal 500 meter.

“Jumlah toko modern di Karanganyar sekitar 45 toko termasuk beberapa toko yang berdiri sebelum diterbitkan perda,” jelasnya.

Disinggung mengenai toko modern di luar zonasi, dia menyatakan beberapa toko modern berdiri sebelum perda diterbitkan. Kendati demikian, para pengelola toko modern tersebut diwajibkan melakukan daftar ulang perizinan toko modern setiap lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif