SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan membentuk tim khusus untuk pengawasan realisasi pemberian Upah Minimum Regional (UMK) oleh sejulah perusahaa. Sedianya, pengawasan akan dilakukan antara akhir Januari hingga awal Pebruari.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Sragen, Arief Zainal nantinya tim khusus mencakup unsure eksekutif dan legislatif. Sosialisasi kenaikan UMK di Sragen tahun 2010 sudah dilakukan jauh-jauh hari. Di mana, UMK di Sragen saat mencapai Rp 724.000 atau mencapai 95,5 % dari besar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah ditetapkan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“UMK itu jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 687.000. Dari awal, memang kami mentargetkan pengawasan UMK akan dilakukan akhir bulan. Hal tersebut seiring dengan pembayaran yang dilakukan sejumlah perusahaan,” katanya saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Jumat (8/1).

Dia mengatakan, penentuan besarnya UMK di Sragen merupakan hasil kesepakatan bersama. Dengan demikian, diharapkan masing-masing perusahaan dapat memenuhi keputusan tersebut. Hampir seluruh perusahaan yang ada di Bumi Sukowati dipastikan akan memenuhinya, mengingat hingga saat ini pihaknya belum pernah mendapatlkan informasi penangguhan dari beberapa perusahaan yang beroperasi setiap harinya.

“Di Sragen ini terdapat 781 perusahaan dengan 11.000 karyawan. Semoga, dengan upaya sosialisasi yang sudah kami lakukan dan adanya pengertian dari masing-masing perusahaan, UMK yang sudah ditetapkan benar-benar dipatuhi dan ditaati,” terang dia.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya