Soloraya
Selasa, 31 Januari 2023 - 17:14 WIB

Pengedar dan Pengguna Obat Terlarang Asal Kartasura Dibekuk Polres Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil koplo. (JIBI-Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satnarkoba Polres Sukoharjo membekuk pengedar obat terlarang bernama Samsul Rizal alias Tokol, 27, asal Sedahromo Lor RT 005/RW 006, Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Tersangka diketahui tinggal di kontrakan yang beralamat di Kampung Ngadisono, Joglo, Banjarsari, Solo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan tersangka ditangkap di Gumpang Lor RT 002/RW 010 Pabelan, Kartasura, pada Kamis (26/1/2023).

Advertisement

“Pada Kamis sekira pukul 15.00 WIB, personel Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi ada paket pengiriman Sicepat Express atas nama RER yang beralamat di Gumpang Lor RT 002/RW 010, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo dengan pengirim Mbok Yah,” beber Kapolres terkait kronologi kejadian, Selasa (31/1/2023).

Polisi mencurigai rumah di daerah Gumpang tersebut lalu mendatanginya. Di sana polisi bertemu seseorang yang mengaku bernama RER. Dia diketahui telah menerima paket berupa satu kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik hitam kemudian di balut dengan isolasi warna merah bertuliskan fragile.

Kotak tersebut berisi sebuah botol putih dengan pil Yarindo putih sebanyak 1.000 butir. Menurut pengakuan RER paket tersebut milik Samsul Rizal alias Tokol. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap Samsul Rizal. Setelah itu Samsul ditangkap di kontrakannya yang beralamat di Kampung Ngadisono, Joglo, Banjarsari, Solo.

Advertisement

Dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah paket atas nama RER, enam butir pil/obat Yarindo, dan satu buah telepon genggam Infinix hitam.

Saat diinterogasi, Samsul alias Tokol mengaku sebelumnya pernah menjual pil/obat Yarindo kepada RS.

Polisi lantas mengembangkan penyelidikan. RS kemudian ditangkap di pasar malam tepatnya di Lapangan Desa Gentan pada saat dia sedang bekerja. RS mengakui telah membeli obat Yarindo dari tersangka. Ia pun digelandang ke Mapolres untuk diperiksa.

Advertisement

“Samsul menjadi pengedar jual beli obat berbahaya, dia melanggar UU No.36/2009 tentang kesehatan Pasal 98 ayat [2] dan Ayat [3], Pasal 106 Ayat [1], Pasal 196 dan/atau Pasal 197. Selain itu juga melanggar pasal 60 ayat 10 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif