SOLOPOS.COM - Tiga orang pelaku pengedar sekaligus pemakai ganja berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat Polres Klaten, Selasa (24/7/2012). Dari tangan ketiga pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan total berat 31 gram.(Espos/Farid Syafrodhi)


Tiga orang pelaku pengedar sekaligus pemakai ganja berhasil ditangkap dan diamankan oleh aparat Polres Klaten, Selasa (24/7/2012). Dari tangan ketiga pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dengan total berat 31 gram.(Espos/Farid Syafrodhi)

KLATEN--Seorang pengedar ganja bernama Lukman alias Gembus, 28, ditangkap oleh aparat Polres Klaten, akhir pekan lalu. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering seberat 15,2 gram. Selain itu, polisi juga menangkap dua mahasiswa yang menggunakan ganja.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan selama beberapa hari polisi membuntuti Lukman yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering yang beroperasi di wilayah Klaten. Polisi mencurigai Lukman yang juga warga Dukuh Sidomulyo, Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah, itu menjual ganja di kalangan mahasiswa.

Saat Lukman melewati Jl Pramuka, Kecamatan Klaten Tengah, polisi membuntutinya. Polisi mendapatkan kabar bahwa ia akan menggunakan ganja tersebut di sebuah cafe di Jl Pramuka. Begitu pelaku lengah, petugas langsung menggeledah pelaku dan mendapati di saku celana Lukman ada ganja yang dibungkus dalam lintingan kertas. Lintingan tersebut berisi ganja kering seberat 0,4 gram. Selain itu, petugas juga menemukan 14,8 gram ganja seberat 14,8 gram terbungkus kertas di dalam jok motor Yamaha Mio milik Lukman. “Pelaku adalah target operasi yang sudah lama kami incar,” ujar Riyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2012) siang.

Setelah menangkap Lukman, polisi mengembangkan informasi yang didapat dari Lukman itu guna mengungkap pelaku yang lain. Tak berapa lama, petugas berhasil menangkap Randy, 30, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Klaten. Randy adalah warga Jl Kandangsapi No 45 RT 009/RW 006, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Randy yang pemakai dan pengedar ganja itu ditangkap oleh polisi di sebuah warung internet di Desa Gumulan, Kecamatan Klaten Tengah. “Di dalam tas Randy, kami mendapati ganja kering seberat 10,8 gram,” terang Riyanto.

Dari pengembangan informasi yang didapat melalui Randy, petugas lalu menelisik dan berhasil menangkap Aryanto alias Lekso, 26, warga Gang Anoa No 6, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah. Saat ditangkap di Dukuh Sidorejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Klaten Tengah, polisi berhasil mengamankan ganja kering 5,8 gram.

Selain ganja kering, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok, dua ponsel merek Nokia dan satu BlackBerry. Di hadapan penyidik, Randy mengaku memakai ganja lantaran pusing memikirkan sripsinya yang hingga kini belum diselesaikannya. “Biasanya dipakai di kos ketika sedang stres. Saya sudah kuliah semester delapan tapi skripsi belum selesai,” ungkap Randy.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya