SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pengedar sabu-sabu berinisial DAP di Mapolres Sukoharjo, Sabtu (9/3/2024). (Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap pengedar sabu-sabu berinisial DAP, warga Kecamatan Baki. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (9/3/2024), aparat Satnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi dari masyarakat soal transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi lantas melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus peredaran narkoba.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Petugas akhirnya menangkap DAP di rumah kontrakannya di wilayah Desa Manang, Kecamatan Grogol. “Berdasarkan keterangan pelaku, paket sabu-sabu dipasok oleh AN di Jebres, Solo seberat 10 gram. Saat ini, AN ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasatnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

DAP lantas membawa paket berisi sabu-sabu ke rumah kontrakannya. Barang haram itu dipecah menjadi paket kecil untuk para pelanggan.

Pelaku dijanjikan imbalan Rp500.000 oleh AN. Selain uang, tersangka juga dijanjikan imbalan berupa dua paket seberat 1,84 gram.

“Jika berhasil mengemas sabu-sabu menjadi paket kecil yang dimasukkan ke plastik klip. Pelaku tergiur iming-iming imbalan yang dijanjikan AN,” ujar dia.

Polisi menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu-sabu. Tersangka dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama enam tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Warsino mengimbau agar masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya segera melapor ke aparat kepolisian. Peran serta masyarakat dibutuhkan sebagai informasi awal pengungkapan kasus narkoba.

“Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga selalu melibatkan komunitas masyarakat di setiap kecamatan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya