SOLOPOS.COM - TERSANGKA NARKOBA-Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto, menunjukkan empat orang tersangka kasus Narkoba di Mapolres Klaten, Rabu (4/4). Dua di antaranya yakni ibu rumah tangga. (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

TERSANGKA NARKOBA-Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Y Riyanto, menunjukkan empat orang tersangka kasus Narkoba di Mapolres Klaten, Rabu (4/4). Dua di antaranya yakni ibu rumah tangga. (Farid Syafrodhi/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN-Butuh uang untuk membayar utang, dua orang ibu rumah tangga nekat berjualan narkoba jenis sabu. Namun aksinya berhasil dicium aparat Polres Klaten, keduanya pun ditangkap di Desa Pluneng, Kebonarum. Dua ibu rumah tangga tersebut, Retno Widyaningsih, 28, alias Pipit, warga Dukuh Hadirejo, Desa Nglinggi, Kecamatan Klaten Selatan, dan Ika Maryani, 30, warga Dukuh Plawikan, Desa Jogonalan, Kecamatan Jogonalan, Kamis (5/4) harus mendekam di sel tahanan Polres Klaten.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Informasi yang diperoleh solopos.com, aksi keduanya berawal ketika Petrus Damianus Mulyono, 44, alias Idin, warga Dukuh Karangwetan, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum, meminta dicarikan sabu-sabu. Ia kemudian menemui Ika untuk mencarikannya. Idin memberikan uang Rp800.000 untuk membeli sabu. Oleh Ika, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Wibowo, 44, alias Bowik, warga Dukuh Ngering, Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan.

Bowik yang juga residivis kasus narkoba itu langsung menghubungi Pipit untuk menanyakan apakah dia masih memiliki sabu atau tidak. Sebelum menyanggupi, Pipit sempat bertanya kepada Bowik, siapa yang memesan barang haram itu. Bowik pun menjawab bahwa yang memesan adalah temannya sendiri. Setelah sepakat, Bowik langsung memberikan uang Rp750.000 kepada Pipit. Sementara uang Rp50.000 masuk ke kantongnya. Setelah uang diterima, Pipit tidak langsung memberikan sabu. Lokasi pengambilan barang akan dikirim via SMS.

Tak lama kemudian, Pipit mengirim SMS kepada Bowik. Isinya, Bowik diminta untuk mengambil sabu-sabu yang terbungkus plastik hitam di belakang Terminal Delanggu, di bawah pohon mahoni nomor delapan. SMS dari Pipit itu lalu ditunjukkan kepada Ika dan Idin. Setelah mengambil, ketiganya lalu nyabu di rumah Idin. Selasa (27/3) sore sekitar pukul 17.00 WIB, polisi lalu menggerebek ke rumah Idin. Ketiganya pun akhirnya tertangkap.

Dari pengakuan ketiga tersangka, lalu polisi mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Pipit. Saat ditanya di depan penyidik, Pipit mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jogja. Ia sendiri tak mengenal siapa yang memasoknya karena selama ini dia sama sekali belum pernah bertemu dengan pemasok itu. Pembayaran juga hanya dilakukan melalui transfer bank.

“Kami telah menelusuri ke alamat pemilik rekening, tapi ternyata alamat itu palsu,” kata Kasat Narkoba, AKP Y Riyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, Rabu (4/4). Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita dua ponsel yang digunakan untuk transaksi serta sabu-sabu seberat 0,3 gram.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya