SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO-– Kota Solo dipastikan merugi jika tidak segera memiliki peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan air tanah. Selain tak bisa maksimal dalam mengendalikan dampak bagi kerusakan lingkungan, Pemkot juga kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi pemakaian air tanah.

Peraturan Pemerintahan (PP) No 43/2008 tentang Air Tanah, salah satunya mengatur pengalihan kewenangan pengelolaan air tanah dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Artinya, Pemkot sebenarnya sudah bisa mengambil kewenangan mengatur pengelolaan air tanah sendiri. Namun, karena belum punya perda tentang itu, kewenangan itu sampai saat ini masih di provinsi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo, Sri Adhyaksa mengatakan BLH sebenarnya sudah mengajukan anggaran untuk penyusunan rancangan perda tentang pengelolaan air tanah itu sejak pembahasan APBD Perubahan 2010 lalu. Namun, usulan itu tidak pernah mendapat tempat di daftar prioritas anggaran.

“Hari ini tadi saya baru saja menandatangani surat permohonan ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset-red) agar dialokasikan anggaran dalam APBD perubahan untuk penyusunan naskah akademik raperda tentang air tanah. Tidak besar sebenarnya, sekitar Rp50 juta,” jelas Adhyaksa, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/3/2012).

Sedikitnya ada tiga hal penting yang membuat penyusunan perda tentang air tanah menjadi sangat urgen. Pertama, untuk melaksanakan pengalihan  kewenangan pengelolaan air tanah dari provinsi ke pemkot. Kedua, untuk pengendalian dan perlindungan dari kerusakan lingkungan, serta ketiga, banyaknya permohonan izin baru maupun perpanjangan penggalian sumur dalam. Jumlah permohonan terus meningkat seiring makin banyaknya pembangunan hotel baru, rumah susun, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya