SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pengelolaan limbah tak sepenuhnya dilakukan oleh beberapa pengusaha. Sekitar 20-an pengusaha tak memiliki TPS limbah bahan berbahaya.

Solopos.com, KLATEN – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten melayangkan surat peringatan ke 20an pengusaha terkait pengelolaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Salah satu penyebab peringatan tersebut yakni pengusaha tak menyediakan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu disampaikan Kabid Amdal BLH Klaten, Anwar Shodiq, saat ditemui di sela-sela Sosialisasi Kepedulian Pelaku Usaha/Kegiatan terhadap Lingkungan di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (2/9/2015). Jenis usaha yang belum memenuhi syarat Amdal itu beragam, seperti tekstil dan pelayanan kesehatan.

“Berdasarkan hasil monitoring yang kami lakukan ada 20an usaha yang belum memenuhi syarat. Bentuknya macam-macam, ada tekstil ada juga garmen. Jadi, tidak hanya klinik. Sudah kami berikan teguran tertulis,” kata dia.

Anwar menjelaskan surat teguran dilayangkan lantaran sejumlah pengusaha tak kunjung menyerahkan pelaporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan setiap enam bulan. Selain itu, ada usaha yang melakukan pembuangan limbah secara sembarangan. Tak hanya itu, terdapat sejumlah usaha yang belum dilengkapi dengan TPS B3.

Pemberian teguran dilakukan sebagai bentuk penerapan UU No. 32/2009 dan PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Pengusaha yang tak kunjung memenuhi perizinan soal pengelolaan lingkungan bisa mendapat sanksi pencabutan izin usaha.

Terkait penyediaan TPS B3, Anwar mengatakan TPS itu berfungsi untuk pembuangan sementara limbah berbahaya dari tempat usaha salah satunya limbah medis. Dia menjelaskan alasan dari para pengusaha tak kunjung menyediakan TPS B3 beragam. Mulai dari belum mengetahui aturan serta menganggap tak perlu memiliki TPS B3 lantaran limbah yang dibuang kecil.

“Sebenarnya TPS B3 itu tidak harus besar. Tergantung pembuangannya. Bisa berbentuk tong tetapi harus ada tanda berbahaya serta berizin. Pelaku usaha sudah banyak yang menggeliat memiliki TPS B3 dan mengajukan izin. Kami harapkan melalui kegiatan hari ini mereka segera membuat TPS tersebut,” urai dia.

Sementara itu, narasumber sosialisasi dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM, Eko Sugiharto, menjelaskan sudah ada sejumlah aturan yang dipatuhi pengusaha terkait pengajuan izin kelayakan lingkungan.

“Jelas ada sanksi jika pengusaha tak memenuhi izin lingkungan. Sanksi itu bermacam-macam mulai administrasi hingga pada pencabutan izin usaha,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya