Soloraya
Kamis, 28 Juli 2016 - 21:40 WIB

PENGELOLAAN PARKIR SOLO : Sesuaikan Tarif Parkir Lahan Privat dengan Pelayanan dan Fasilitas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru parkir memberi arahan mobil yang parkir di Jl Slamet Riyadi, Solo, Senin (10/12/2012) di dekat papan petunjuk zona parkir yang dipasang pihak Dishubkominfo pekan lalu. (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Pengelolaan parkir Solo, pengaturan tarif parkir di lahan privat perlu diimbangi pelayanan dan fasilitas.

Solopos.com, SOLO–Sejumlah kalangan meminta pengaturan tarif parkir di lahan privat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo disesuaikan dengan pelayanan dan fasilitas.

Advertisement

Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menggagas aturan parkir di lahan privat sehingga tidak ada lagi ketimpangan tarif parkir di lahan privat maupun parkir di tepi jalan (on street) yang dikelola pemerintah.

Pejabat Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, M.S.U. Adji, mendukung intervensi pemerintah pada penentuan tarif parkir di sektor privat termasuk perhotelan, mal, hingga apartemen.

Advertisement

Pejabat Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, M.S.U. Adji, mendukung intervensi pemerintah pada penentuan tarif parkir di sektor privat termasuk perhotelan, mal, hingga apartemen.

“Sah-sah saja pemerintah mau mengatur. Pemerintah punya kewenangan. Tapi pengaturannya harus jelas dan detail karena fasilitas parkir di lahan privat dalam gedung tentu berbeda dengan yang ada di tepi jalan,” terang dia saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (28/7/2016).

Lebih lanjut Adji mengutarakan, berdasarkan pengalamannya menyambangi sejumlah parkir gedung di mal ataupun hotel di Solo belum lama ini, ditemukan praktik penetapan tarif parkir progresif yang belum seragam.

Advertisement

Menurut Adji, hotel dan apartemen yang memiliki lahan parkir gedung privat dengan tarif progresif jumlahnya kecil dan tidak sebanding dengan keseluruhan hotel yang ada di Solo. “Kalau di Solo jumlahnya kecil sekali. Bisa ditunjuk dengan jari. Pengusaha hotel juga pasti berhitung kalau menerapkan parkir progresif di tempatnya karena itu bagian dari pelayanan,” tuturnya.

Terpisah, Public Relation Officer Solo Grand Mall (SGM), Ni Wayan Ratrina, juga menyampaikan agar penentuan tarif parkir di lahan privat disesuaikan dengan pelayanan dan fasilitas yang diberikan. Dia tidak menyoal wacana pemerintah yang ingin membuat regulasi parkir di lahan privat, termasuk mal.

“Pengelolaan parkir kami dihandel pihak ketiga. Penentuan tarifnya dari sana. Kami tidak masalah kalau pemerintah mau menentukan tarifnya nanti. Asal disesuaikan dengan fasilitas dan pelayanannya. Parkir di gedung dan di jalan pasti berbeda. Di dalam gedung kami kendaraan terlindungi dan soal keamanan juga diawasi. Kalau ada kehilangan ada berita acara untuk jaminan penggantian,” urainya.

Advertisement

Ina, sapaan akrabnya, menerangkan saat ini pengunjung pusat perbelanjaan di tengah kota tersebut saat ini memanfaatkan lahan parkir di gedung mal, di jalan sebelah barat mal untuk sepeda motor, serta di tepi Jl. Slamet Riyadi untuk mobil.

“Parkir di gedung saat weekdays biasanya masih muat untuk 15.000 sampai 20.000 pengunjung/hari. Tapi untuk weekend atau libur hari besar dan ketika ada event, terkadang butuh tempat parkir ekstra [di luar gedung] untuk menampung 20.000 sampai 25.000 pengunjung/hari,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala UPTD Perparkiran Dishubkominfo Solo, M. Usman, menyebutkan pihaknya berencana berkonsultasi dengan Wali Kota Solo untuk penataan tarif parkir di lahan privat agar tidak jauh berbeda dengan tarif di lahan parkir yang dikelola pemerintah.

Advertisement

Penyesuaian tarif tersebut diharapkan mengurangi beban parkir di badan jalan dengan cara menggerakkan pengunjung parkir di dalam gedung. Dia berharap regulasi yang rencananya berupa Peraturan Walikota (Perwali) itu bisa terbit tahun ini. Dalam regulasi itu, pemerintah hanya mengendalikan besaran tarif tanpa ikut memungut biaya parkir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif