Soloraya
Selasa, 12 Maret 2013 - 09:19 WIB

PENGELOLAAN PASAR KARTASURA: Pemkab Wacanakan Kaji Ulang Perjanjian

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Lurah Pasar Kartasura, Ngatemin (kanan) menyampaikan kronologis pembangunan pasar pada hearing dengan Komisi II DPRD Sukoharjo di Gedung B, Senin (11/3/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)


Mantan Lurah Pasar Kartasura, Ngatemin (kanan) menyampaikan kronologis pembangunan pasar pada hearing dengan Komisi II DPRD Sukoharjo di Gedung B, Senin (11/3/2013). (Trianto Hery Suryono/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO--Anggota DPRD Sukoharjo mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pengelola Pasar Kartasura. Akibatnya hearing yang digelar di ruang Gedung B DPRD Kota Makmur, Senin (11/3/2013) tak menghasilkan solusi terhadap keluhan pedagang yang mengadu ke dewan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Pemkab Sukoharjo mewacanakan pengkajian ulang perjanjian pengelolaan Pasar Kartasura yang kini ditangani PT Adhimas Graha Perkasa. Pengkajian ulang dilakukan menyusul dua pasal 8 yang kalimatnya berbeda pada perjanjian itu.

Kalimat awal pasal itu ditulis pengelolaan parkir, MCK, kamar mandi dan sebagainya dikelola pihak kesatu atau PT Adhimas. Sedangkan pasal 8 tambahan berbunyi pengelolaan parkir, MCK, kamar mandi dan sebagainya dikelola pihak kedua atau Pemkab Sukoharjo. Kalimat pada pasal 8 terakhir itu ditempelkan dan menjadi satu kesatuan pada perjanjian. Akibat kesimpangsiuran itu, perusakan pasar tak ada yang menangani.

Persoalan itu muncul saat hearing yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Hasman Budiadi, menghadirkan Kepala Disperindag, Sriyono; Asisten Setda yang diwakili Kabag Perekonomian, Priyono; Kabag Hukum, Teguh Pramono dan satpol PP serta pihak kedua atau PT Adhimas namun tak hadir.

Advertisement

“PT Adhimas sudah tak ada namun kontak perseorangan masih ada. Undangan hearing kepada PT Adhimas sudah kami sampaikan melalui telepon tetapi tadi pagi [Senin] ada telepon kalau tidak bisa hadir karena ada kegiatan,” ujar Kepala Disperindag, Sriyono.

Lebih lanjut Sriyono menyatakan, dalam perjanjian ditegaskan bahwa penarikan retribusi dilakukan dinas. “Termasuk biaya perpanjangan Surat Izin Penempatan (SIP) sedangkan perawatan dan pemeliharaan tanggung jawab rekanan.”

Diceritakannya, pemkab pernah menganggarkan pemeliharaan namun dipermasalahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemkab pun pernah memperbaiki talang senilai Rp6,3 juta namun dana itu akhirnya dimintakan kepada pengelola. PT Adhimas sekarang ini masih ada atau tidak kami masih mencari karena di Pasar Kartasura tak ada kantor tetapi dinas masih bisa berkomunikasi dengan perseorangan.”

Advertisement

Ditambahkan oleh mantan Lurah Pasar Kartasura, Ngatemin, Pasar Kartasura dibangun dua lantai. Lantai bawah, ujarnya, terdapat 359 kios dan los sedangkan lantai atas terdapat 842 kios dan los.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sukoharjo, Teguh Pramono, mengatakan pengelolaan Pasar Kartasura oleh PT Adhimas akan berakhir pada 2023. Menurutnya, perjanjian pengelolaan dimulai 2003.  Waktu itu, ujarnya, Pemkab tidak memiliki biaya merenovasi pasar sehingga bekerja sama dengan pihak kedua.

Teguh mengatakan, perjanjian bisa dikaji ulang jika pemkab merasa dirugikan. “Secepatnya PT Adhimas harus dihadirkan untuk mengetahui hak dan kewajiban yang telah dilakukan. Dalam setiap perjanjian pasti ada sanksi bagi kedua belah pihak.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif