Soloraya
Jumat, 26 April 2013 - 20:02 WIB

Pengelolaan PKL Alkid, Pemkot Siap Berunding dengan Keraton Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Alkid Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Alkid Solo (Dok/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–—Pemkot Solo merespons positif harapan pedagang kaki lima (PKL) di Alun-alun Kidul (Alkid) Solo yang ingin dikelola di bawah naungan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo.
Advertisement

Pemkot siap berunding dengan Keraton Solo selaku pemilik aset kawasan cagar budaya itu.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Panularan, Laweyan, Jumat (26/4/2013), menilai tuntutan PKL yang ingin bergabung dengan Pemkot sangat wajar.

Advertisement

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui wartawan di Panularan, Laweyan, Jumat (26/4/2013), menilai tuntutan PKL yang ingin bergabung dengan Pemkot sangat wajar.

Meski demikian, pihaknya akan terlebih dulu berkomunikasi dengan Keraton Solo sebelum melangkah lebih jauh.

“Tidak ada salahnya PKL menginduk atau dikelola Pemkot. Nanti akan dibicarakan. Namun kalau masih sebatas wacana ya kami belum mau menanggapi serius,” tuturnya.

Advertisement

Sikap ini kontan membuat geram pihak keraton. Keraton mempersilakan pedagang angkat kaki jika tidak menaati aturan yang ada. Menanggapi hal itu, Rudy meminta semua pihak berkepala dingin.

“Sebenarnya kami punya planning untuk mengelola PKL bersama keraton. Dulu usulan ini pernah saya sampaikan Sinuhun (Paku Buwono XIII),” ujarnya.

Saat itu, Walikota mengusulkan pembuatan selter agar aktivitas berjualan PKL lebih tertata. Ihwal kewenangan retribusi, imbuhnya, hal itu bisa dirembug lebih lanjut.

Advertisement

Menurut Rudy, pengelolaan bersama bisa menjadi solusi terbaik untuk saat ini. “Karena Alkid milik keraton, tentu yang punya hak memutuskan retribusi di sana (keraton).”

Disinggung apakah upaya itu tidak bertentangan dengan UU Cagar Budaya, Rudy menjawab diplomatis. Menurutnya, PKL bisa berjualan di Alkid sepanjang tidak merusak cagar budaya yang ada.

Selain itu, pedagang wajib menjaga kerapian lokasi sebelum dan sesudah berjualan. “Yang penting tidak menghilangkan estetika cagar budayanya. Memang perlu kajian mendalam dulu untuk itu.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif