SOLOPOS.COM - Spanduk penolakan rencana pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah terpasang di Desa Kaligawe, Pedan, Minggu (8/5/2016). Warga menegaskan menolak rencana pembangunan TPA. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pengelolaan sampah Klaten, Komnas HAM memediasi antara Pemkab dengan warga.

Solopos.com, KLATEN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan memediasi Pemkab dengan warga yang menolak pembangunan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di Desa Troketon, Kecamatan Pedan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mediasi dilakukan Komnas HAM setelah ada aduan dari warga. Mediasi digelar di Kantor Setda Klaten, Kamis (27/10/2016) sore.

Mediasi berlangsung sekitar dua jam di ruang kerja bupati dihadiri DPU dan ESDM, perwakilan warga, Camat Pedan, serta kepala desa di wilayah sekitar Desa Troketon.

“Tadi forum mediasi antara Pemkab dengan masyarakat tiga desa yang rencananya dijadikan TPA. Kami buka komunikasi ternyata ada informasi yang tidak menyambung. Yang berkembang di masyarakat adalah tempat pembuangan sampah. Tadi sudah kami tanya ke dinas sebenarnya itu bukan tempat pembuangan tetapi tempat pemrosesan sampah,” kata dia Komisioner Komnas HAM Subkomisi Mediasi, Nurcholis, seusai mediasi.

Nurcholis menambahkan dari keterangan Pemkab, lahan TPA pada 2017 seluas 500 meter persegi dari total luas lahan yang dibebaskan. Selain itu, tak semua sampah yang terangkut di Klaten diolah di lokasi itu.

“Jadi yang dikelola hanya sekitar 1/3 sampah di Klaten,” ungkap dia.

Nurcholis menjelaskan segera membuat rekomendasi yang bakal menjadi acuan Pemkab mengadakan dialog dengan warga. Ia meminta ada keterbukaan penggunaan anggaran terkait proses pembangunan TPA.

Ia mendorong agar proses pengembangan TPA sampah itu bekerja sama dengan warga. “Dengan pendekatan baru mudah-mudahan masalah yang mengganjal bisa diselesaikan. Kami harapkan tidak ada yang ditutup-tutupi. Nanti ada dialog lanjutan, kami bikin rekomendasi sebagai panduan melaksanakan dialog lebih lanjut,” katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, menjelaskan dialog segera dilakukan setelah turun rekomendasi dari Komnas HAM. Ia menjelaskan proses pembangunan TPA sampah tetap berjalan.

Sementara itu, Kepala Desa Troketon, Sunaryo, mengatakan selama ini pemerintah desa sebatas memfasilitasi Pemkab soal pengadaan lahan untuk pembangunan TPA sampah. Ia mengatakan pengadaan lahan itu dilakukan sesuai petunjuk serta tanpa paksaan.

Pada 2015 lalu, lahan seluas 3 ha di Desa Troketon dibebaskan oleh Pemkab. Sementara pada 2016 ada sekitar 3,2 ha lahan yang dibebaskan.

“Untuk yang 2015 sudah klir. Sementara untuk penambahan yang 2016 kemungkinan dana ganti rugi cair pada November nanti. Untuk harganya ganti rugi masih sama yakni Rp150.000/meter persegi,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya