SOLOPOS.COM - Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC). (Dok/Solopos)

Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC). (Dok/Solopos)

Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC). (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Bupati Klaten, Sunarna, menagih peraturan daerah (perda) pengelolaan Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) yang hingga kini belum selesai dibahas DPRD.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sunarna mengaku sudah mengusulkan pembahasan rancangan perda (raperda) pengelolaan OMAC sejak 2011 silam. Kendati demikian, hingga dua tahun berselang, pembahasan raperda tersebut belum juga selesai. Perda tersebut rencananya dijadikan payung hukum pengelolaan OMAC oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Saya juga tidak tahu mengapa pembahasan payung hukum itu sampai berlarut-larut seperti ini. Sudah dua tahun dibahas kok tidak jadi-jadi. Menurut saya itu aneh. Kalau sudah ditetapkan jauh-jauh hari, harusnya sumbangan PAD OMAC sudah maksimal,” ujar Sunarna saat ditemui Solopos.com di rumah dinasnya, belum lama ini.

Sunarna menganggap tidak maksimalnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari OMAC selama ini dikarenakan pengelolaannya masih dipegang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga. Menurutnya, dinas tidak diperkenankan mengelola bisnis pengelolaan OMAC.

“UPTD itu tidak fokus karena peran PNS itu melayani masyarakat. Harusnya ada pihak ketiga yang mengelolanya. Kalau dikelola BUMD, nanti pengelolaan lebih fokus karena ada direksi sendiri. Penggunaan tarif masuk objek wisata itu juga harus ditetapkan melalui perda tersebut,” ujar Sunarna.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten, FX Setyawan, mengakui jika hingga kini pembahasan raperda pengelolaan OMAC belum selesai. Dia menganggap pembahasan raperda tersebut saat ini masih menggantung.

“Disebut masih menggantung karena disebut tetap berjalan tidak, mandek juga tidak. Itu adalah satu-satunya raperda yang pembahasannya sampai berlarut-larut hingga sekarang belum diputuskan,” ungkapnya saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (27/7/2013).

Politisi dari Partai Golkar itu menilai belum selesainya pembahasan raperda ini dikarenakan terjadi perubahan orientasi. Semula raperda tersebut hanya membahas dasar hukum pengelolaan OMAC, akan tetapi terjadi perubahan orientasi setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten menggelar studi banding ke daerah lain.

“Harapannya raperda itu tidak hanya menyangkut pengelolaan OMAC, tetapi juga pengelolaan objek wisata secara menyeluruh di Klaten. Sebenarnya pembahasan reperda itu masih bisa dilanjutkan sesuai dengan perkembangannya. Namun gairah semangat dari pansus sangat menentukan keberhasilan pembahasannya,” tegasnya.

Setyawan mengaku sudah berkali-kali melayangkan peringatan kepada pansus untuk segera menyelesaikan pembahasan payung hukum tersebut. Akan tetapi, uaya itu tidak berhasil. “Ke depan kami akan membicarakan ini di tingkat Bamus [Badan Musyawarah],” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya