SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Pengembalian uang kas negara oleh 18 mantan anggota DPRD Solo yang terjerat kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2003 terancam molor. Pasalnya, pihak kejaksaan hingga saat ini belum mendapat kejelasan waktu pengembalian uang kas negara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pihak kejaksaan belum melakukan pemanggilan lagi terhadap delapan belas mantan legislatif Kota Solo periode 1999-2004. Hal itu disebabkan kesibukan pihak kejaksaan untuk mengurusi berbagai persoalan lain.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Sebelumnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap mereka, namun baru satu anggota dewan yang memenuhi panggilan kami. Sekarang belum melakukan pemanggilan lagi karena kesibukan dari pihak kejaksaan,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (kasi Datun) Kejari Surakarta, Ikeu Bahtiar saat dihubungi Solopos.com, Kamis (13/10/2011).

Saat disinggung soal batas waktu pengembalian tersebut, Ikeu menegaskan bahwa dalam kasus perdata ini tidak bisa ditentukan batas waktunya.

Seperti diketahui sebelumnya, dari 19 belas mantan anggota dewan Solo, salah satu mantan anggota dewan, Husein Syifa telah memenuhi panggilan dan melunasi seluruh tagihan yang dialamatkan kepadanya sebesar kurang lebih Rp 88 Juta. Selanjutnya disusul oleh Honda Hendarto yang melakukan cicilan pertamanya dan disusul enam orang lainnya.

(m98)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya