SOLOPOS.COM - Pengembang properti di Klaten audiensi dengan DPRD Klaten dan Pemkab terkait Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (30/10/2023) sore. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – DPRD Klaten menggelar audiensi dengan pengusaha properti di Klaten. Audiensi itu digelar menindaklanjuti keberatan para pengembang soal syarat luasan lahan perumahan yang akan dikembangkan minimal 5.000 meter persegi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Audiensi digelar di DPRD Klaten, Senin (30/10/2023) sore. Audiensi itu dihadiri Ketua DPRD Klaten, anggota Komisi 3 DPRD Klaten, Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Klaten.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada beberapa pasal [dalam Raperda] yang menurut kami memberatkan. Salah satunya pada luasan minimal 5.000 meter persegi. Harapan kami berapapun luasan yang akan dikembangkan oleh pengembang bisa diakomodasi oleh Disperakim sebagai stakeholder terkait,” kata Ketua Paguyuban Properti Klaten, Wahyu Wijayanto, seusai audiensi.

Wahyu menjelaskan dengan rencana syarat minimal luas lahan pengembangan perumahan 5.000 meter persegi yang diatur dalam Raperda sangat memberatkan. Pasalnya, karakteristik luas sawah di Klaten per patok rata-rata 2.200 meter persegi. Ketika mengacu pada aturan minimal 5.000 persegi, pengembang harus menyediakan tiga patok lahan agar bisa mengembangkan perumahan.

“Ketika mengacu pada 5.000 meter persegi harus tiga patok dan itu membuat lahan tidak efektif. Ketika tidak efektif, harga jual [perumahan] ke konsumen akan lebih tinggi. Ini yang sebenarnya juga akan memberatkan para konsumen selain kami para pengembang,” kata Wahyu dari Prima Karya Group.

Ketika aturan syarat minimal luas lahan 5.000 meter persegi itu, Wahyu meyakini banyak pengembang properti di Klaten yang berguguran. “Ketika ini [aturan syarat minimal luas lahan] 5.000 meter persegi, saya prediksi 90 persen pengembang di Klaten akan kolaps, akan dimonopoli oleh pengembang besar. Sementara, kami para pengembang lokal Klaten akan tersingkir,” ungkap Wahyu yang menyebutkan jumlah pengembang properti yang tergabung dalam paguyuban ada 30 orang.

Wahyu mengatakan para pengembang di Klaten mendukung semangat Pemkab untuk mencapai kawasan Klaten yang lebih tertata dan tidak kumuh. Dia pun sepakat dengan standardisasi soal ketentuan lebar jalan 6,5 meter dan peruntukan ruang terbuka hijau (RTH) 20 persen. Hanya, soal syarat minimal luas lahan dia berharap bisa diubah.

“Untuk luasan lahan ideal itu sebenarnya tidak ada acuan di 5.000 meter persegi. Jadi harapannya, berapapun luasannya bisa dibuat ideal. Dengan luasan 4.000 meter persegi pun bisa dibuat ideal,” kata dia.

Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengatakan audiensi itu dilakukan menindaklanjuti keberatan para pengembang properti di Klaten soal ketentuan pada raperda yang dinilai tidak bisa diaplikasikan. Mereka berharap ada beberapa pasal yang diubah.

Hamenang mengatakan ujung dari penyelenggaraan perumahan dan permukiman yakni menyediakan perumahan hunian yang layak untuk masyarakat dan semurah mungkin. Para pengembang menilai dengan aturan minimal luasan 5.000 meter persegi ditakutkan membuang banyak luasan dan dampaknya pada harga hunian akan lebih mahal.

Hamenang menjelaskan saat ini Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman masih dalam pembahasan. Beberapa waktu lalu sudah digelar public hearing. Terkait keluhan dari para pengembang soal sejumlah pasal dalam Raperda, Hamenang mengatakan akan dirapatkan lebih lanjut.

“Dari hasil diskusi ini nanti dirapatkan. Karena ini raperda yang menyampaikan dari eksekutif [Pemkab], nanti dari OPD terkait mungkin akan menyampaikan terlebih dahulu ke Bu Bupati,” kata Hamenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya